![]() |
Usia pensiun perwira TNI bertambah menjadi 60 tahun, dan prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama bertambah menjadi 58 tahun. Untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. |
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Tidak seperti draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 UU 34/2004 hanya terdiri dari satu pasal.
Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah jadi 60 tahun dan 58 tahun.
![]() |
Ilustrasi Prajurit TNI yang sedang bertugas. Foto: Istimewa |
Lalu Ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).
Empat RUU yang merupakan proposal inisiatif DPR disetujui DPR pada rapat paripurna Selasa (28/5) ini.
![]() |
Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) |
Ada lima ayat tambahan di Pasal 53 yang mengatur masa dinas perwira bintang empat dan jabatan fungsional serta usia pensiun TNI. Ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara dan Tamtama.
(2) Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terima kasih, buat Pembaca: Salam Hormat dan Salam Bijak, Selamat kembali beraktifitas. Salam Sehat dan sampai jumpa dari Seluruh Crew dan Redaksi Lapad News.
Social Header