Breaking News

Satgas PKH Jadi Harapan Baru, Warga Batahan Desak Penindakan PT. Palmaris Raya yang Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2006

Satgas PKH Jadi Harapan Baru, Warga Batahan Desak Penindakan PT. Palmaris Raya yang Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2006

Lapadnews.com, Mandailing Natal – Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 disambut positif oleh berbagai pihak.

Satgas ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terabaikan, salah satunya konflik antara warga Kecamatan Batahan dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Palmaris Raya.

PT. Palmaris Raya diketahui telah menguasai lahan seluas 2.800 hektare di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak tahun 2006. Keberadaan perusahaan ini dipertanyakan legalitasnya, karena dinilai beroperasi di kawasan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Satgas PKH Jadi Harapan Baru, Warga Batahan Desak Penindakan PT. Palmaris Raya yang Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2006

Konflik lahan yang bermula dari penyerobotan tanah warga kini berkembang menjadi konflik terbuka yang berkepanjangan, bahkan telah memakan korban di kalangan masyarakat Batahan, termasuk seorang warga berinisial S.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun 2021 yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kabupaten Mandailing Natal, terungkap bahwa PT. Palmaris Raya hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan saat ini sudah tidak berlaku lagi.


AAAAAAAAAA

Satgas PKH Jadi Harapan Baru, Warga Batahan Desak Penindakan PT. Palmaris Raya yang Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2006

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Menanggapi hal ini, Ketua GRIB Jaya Madina, Samsuddin S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk segera mengevaluasi ulang izin operasi PT. Palmaris Raya. Ia juga meminta perhatian khusus dari pemerintah pusat untuk menurunkan Satgas PKH guna menindak tegas perusahaan yang dinilai telah melanggar hukum dan merampas hak masyarakat selama lebih dari satu dekade.


"Kami berharap Satgas PKH benar-benar hadir dan menjalankan tugasnya secara objektif. Perusahaan seperti ini harus diproses secara hukum, dan lahan yang telah dikuasai secara ilegal dikembalikan kepada negara serta warga Batahan yang berhak," tegas Samsuddin.


Dengan terbentuknya Satgas PKH, masyarakat berharap ada titik terang atas konflik agraria yang telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang adil dan transparan.

(*Magrifatulloh)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)