Breaking News

Akankah Upah Pekerja Swasta Dikurangi Karena Tapera?

Ilustrasi Rumah Rakyat. Foto doc (depositphotos)
Lapadnews.com (Jakarta) - Anton Sitorus, pengamat properti AS Property Advisory, mengkritik kebijakan pemerintah yang mengharuskan potongan upah pekerja swasta sebesar tiga persen untuk Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Menurut Anton, kewajiban menjadi peserta Tapera cukup untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai badan usaha milik negara (BUMN), dan tidak perlu diperluas ke pekerja swasta.

“Namanya Tabungan. Kalau bisa, ya, silakan,” kata Anton kepada Tempo pada Selasa, 28 Mei 2024.

Sangat kontroversial pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang diubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, menetapkan kebijakan tersebut.

Apakah itu Tapera?

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. dikutip dari detik news

Menurut laman resmi BP Tapera, tujuan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. BP Tapera merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta

Dari manakah Dana Tapera Berasal?

a. Hasil dari pengumpulan dana peserta

b. Hasil dari pengumpulan uang simpanan peserta

c. Hasil dari pengembalian kredit atau pembiayaan peserta
d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS);

e. dana wakaf

f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan Bank Penyalur. Pembiayaan perumahan ini meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR): KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR): KBR Tapera dan KBR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR): KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah


Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan dipotong 3%. Untuk iuran bersama, pemberi kerja akan membayar 0,5% dan pekerja 2,5%. sedangkan Freelancer dan pekerja mandiri akan membayar sendiri.

Pak Jokowi Mengatakan Semuanya Sudah Dihitung.

Presiden Jokowi menjawab kekhawatiran masyarakat tentang iuran Tapera dengan mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2024.

 “Iya semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5). dikutip dari kumparan

Jokowi kemudian mencontohkan kebijakan BPJS Kesehatan, yang melampaui PBI yang didaftarkan pemerintah dan membayar iuran kepada 96,8 juta orang miskin dan tidak mampu. Sebelum masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, kebijakan ini menuai kritik.

Jokowi menyatakan bahwa masalah Tapera akan sama. Pemotongan iuran Tapera sendiri akan mulai berlaku mulai tahun 2027. Itu jenis sensasi yang akan Anda rasakan setelah berjalan. Jokowi menyatakan bahwa biasanya ada pro dan kontra.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menetapkan besaran iuran Tapera untuk pekerja dari perusahaan swasta hingga BUMN. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 20 Mei sebelumnya.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, semua pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum harus menjadi peserta Tapera. Ini juga berlaku untuk pekerja mandiri dan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, semua pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum harus menjadi peserta Tapera. Ini juga berlaku untuk pekerja mandiri dan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.


Menurut Pasal 7, semua karyawan dari berbagai bidang, termasuk PNS, anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang bekerja dengan kompensasi.

Artikel 15 ayat 1 menetapkan bahwa simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah pekerja dan tiga persen dari penghasilan pekerja mandiri. Ayat 2 menetapkan bahwa simpanan peserta pekerja ditanggung secara bersamaan oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sebaliknya, Pasal 15 Ayat 4b menyatakan bahwa untuk ASN, iuran Tapera dihitung dari gaji atau upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Peraturan ini harus diubah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.dikutip dari tempo

 

BP Tapera Memastikan Dana Dikembalikan ke Pemilik

Heru Pudyo Nugroho, Komisoner BP Tapera, mengatakan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta akan disimpan oleh BP Tapera dan kemudian dikembalikan kepada peserta.

Setelah masa kepesertaan berakhir, setiap peserta akan menerima manfaat tabungan dan hasil pemupukannya. Manfaat ini dapat diambil setelah pekerja, jika pekerja mandiri, berusia 58 tahun, meninggal dunia atau jika peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Heru menyatakan dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/5), "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya."

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera adalah Pekerja dan Pekerja Mandiri yang memiliki pendapatan paling sedikit sebesar Upah minimum dan harus berusia minimal 20 tahun atau kawin pada saat mendaftar. Pekerja Mandiri yang memiliki pendapatan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera (Pasal 5)

Dalam kategori ini termasuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polisi, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang bekerja dengan kompensasi (Pasal 7)

Bagaimana Pengelolaan Tapera Berfungsi?

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong oleh para peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.


Badan Pengelola Tapera, juga dikenal sebagai BP Tapera, bertanggung jawab atas pengelolaan Tapera. Pengelolaan Tapera berarti pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Menurut situs web resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP). (*Red) 


Disclaimer: Artikel ini diambil dari berbagai sumber seperti dikutip dari kumparan, dari detiknews dan web tempo


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)