LapadNews.com, PANYABUNGAN – Dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang pemilik mesin pengolah emas atau gebosan di Desa Banua Simanosor, Kecamatan Nagajuang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terus menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan penangkapan seorang pria berinisial R oleh jajaran Polsek Siabu yang kemudian kembali dilepaskan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa R sempat diamankan petugas Polsek Siabu pada awal November 2026. Namun, tidak berselang lama, pria yang diketahui memiliki usaha gebosan emas tersebut dikabarkan kembali beraktivitas seperti biasa di desanya.
Bahkan, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Meski demikian, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
"Benar ada ditangkap kemarin itu, tapi tidak lama sudah dilepas lagi. Katanya ada uang, makanya dilepas," ungkap seorang warga Banua Simanosor yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (5/11/2026).
Warga lainnya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga marak di wilayah Nagajuang.
"Kami bingung, kalau memang salah kenapa dilepas? Kalau tidak salah kenapa ditangkap? Jadi ada apa ini," ujar warga lainnya.
Kapolsek Siabu Membantah, Layangkan Surat Klarifikasi kepada Wartawan
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Kapolsek Siabu, Iptu A.J. Nasution, melalui surat resmi berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Mandailing Natal, Polsek Siabu, menyampaikan permintaan klarifikasi dan hak jawab kepada wartawan LAPAD NEWS, Magrifatulloh Lubis.
Dalam surat bernomor B/XX/XI/HUM/2026/Sek Siabu tersebut, pihak Polsek Siabu secara tegas membantah pemberitaan mengenai dugaan praktik tangkap lepas maupun permintaan sejumlah uang secara paksa terhadap pemilik gebosan emas berinisial R.
Pihak kepolisian menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan, khususnya terkait dugaan penangkapan yang berujung pada pelepasan karena adanya pemberian uang.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pemberitaan telah menimbulkan keresahan serta dianggap mencemarkan nama baik institusi Polsek Siabu dan pribadi Kapolsek.
Melalui surat tersebut, Kapolsek meminta wartawan memberikan penjelasan mengenai sumber informasi, identitas saksi, waktu dan tempat kejadian, serta upaya konfirmasi yang dilakukan sebelum berita diterbitkan.
Selain itu, pihak Polsek Siabu turut meminta wartawan menunjukkan legalitas atau badan hukum media LAPAD NEWS.
Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara tertulis. Wartawan juga diminta datang langsung ke Mapolsek Siabu guna mengikuti audiensi.
UU Pers Mengatur Hak Jawab Sekaligus Melindungi Identitas Narasumber
Menanggapi surat tersebut, permintaan klarifikasi dan hak jawab merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi.
Namun, dalam menjalankan tugas jurnalistik, terdapat ketentuan hukum yang secara tegas memberikan perlindungan terhadap identitas narasumber.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
"Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya."
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (4) UU Pers menegaskan:
"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak."
Bahkan, penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU Pers menerangkan bahwa tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Perlindungan tersebut juga dipertegas melalui Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan:
"Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan."
Dengan demikian, permintaan penjelasan mengenai sumber informasi perlu dibedakan dari permintaan membuka identitas narasumber yang telah dilindungi oleh prinsip Hak Tolak.
Wartawan tetap berkewajiban mempertanggungjawabkan produk jurnalistiknya, termasuk menjelaskan proses pengumpulan informasi dan upaya verifikasi yang dilakukan. Namun, kewajiban tersebut tidak serta-merta menghapus hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber.
Perlu dipahami pula bahwa Hak Tolak bukan hak yang bersifat mutlak. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU Pers, Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Klarifikasi Terbuka Menjadi Ruang Menguji Kebenaran Informasi
Di sisi lain, hak jawab merupakan ruang yang sah bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan bantahan, memberikan penjelasan, serta meluruskan informasi yang dianggap tidak benar.
Namun, substansi persoalan mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan pemilik gebosan emas berinisial R tetap membutuhkan penjelasan yang transparan dan dapat diuji berdasarkan fakta.
Publik tentu berhak mengetahui apakah benar terdapat tindakan pengamanan terhadap R, apa dasar tindakan tersebut, serta alasan yang melatarbelakangi apabila yang bersangkutan kemudian dilepaskan.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pemberitaan atau nama baik institusi, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Pada akhirnya, klarifikasi dari kedua belah pihak menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kejelasan fakta. (Magrifatulloh)

Social Header