Lapadnews.com, Palembang — Polemik kompensasi lahan terdampak aktivitas Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru. Bukti percakapan antara pihak penggugat dan Bagian Hukum Setda PALI kini menjadi bagian dari sorotan dalam perkara yang berkaitan dengan kepastian regulasi dan hak masyarakat pemilik lahan.
Dokumen berupa tangkapan layar percakapan tersebut menunjukkan adanya komunikasi mengenai permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri PALI. Dalam komunikasi itu, Bagian Hukum Setda PALI disebut telah meneruskan surat terkait kepada Sekretaris Daerah (Sekda) PALI.
Permintaan pendapat hukum tersebut sebelumnya menjadi salah satu opsi untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme dan besaran kompensasi lahan akibat aktivitas Seismik 3D.
Namun, persoalan muncul ketika pihak penggugat kembali meminta perkembangan proses tersebut. Hingga menjelang konferensi pers terkait pendaftaran Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Muara Enim, pihak advokasi disebut masih menerima jawaban bahwa dokumen tersebut "masih dipelajari pimpinan".
Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUSMINUS menilai rangkaian komunikasi tersebut penting karena menggambarkan kronologi penanganan persoalan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Hengky Yohanes mengatakan, tidak adanya kejelasan konkret sejak akhir Juli hingga awal Oktober 2026 menunjukkan lambannya respons pemerintah daerah terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
"Dari percakapan itu kelihatan jelas, dari tanggal 28 Juli sampai awal Oktober 2026 versinya tetap sama: 'masih dipelajari pimpinan' dan 'proses ke Sekda'," ujar Hengky.
Menurutnya, pihak advokasi sebelumnya telah menawarkan mekanisme yang dianggap dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah melalui permintaan Legal Opinion kepada Kejaksaan Negeri PALI.
"Padahal kita sudah kasih jalan keluar paling aman lewat LO Kejari. Kalau mempelajari surat tembusan saja butuh waktu berbulan-bulan sementara operasi Seismik terus berjalan di lahan warga, ini bukan lagi proses administrasi, tapi pembiaran," tegasnya.
Hengky menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya membawa persoalan kompensasi Seismik 3D ke jalur hukum melalui gugatan warga negara.
Gugatan tersebut diarahkan untuk mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan regulasi yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik lahan terdampak.
Selain itu, pihak penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim mempertimbangkan putusan sela atau provisi untuk menghentikan sementara aktivitas Seismik 3D yang dilakukan PT BGP/PHR di wilayah PALI selama proses persidangan berlangsung.
Permohonan tersebut bertujuan mencegah aktivitas di lapangan terus berlangsung ketika mekanisme dan besaran kompensasi bagi masyarakat belum mendapatkan kepastian yang dinilai memadai.
Di sisi lain, pihak advokasi juga mendesak Pemerintah Kabupaten PALI segera menyelesaikan persoalan regulasi melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tarif kompensasi lokal.
Perbup tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan nilai kompensasi bagi pemilik lahan yang terdampak aktivitas Seismik 3D.
Dengan munculnya bukti komunikasi tersebut, polemik Seismik 3D di PALI kini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas eksplorasi dan nilai kompensasi. Persoalan tersebut juga berkembang menjadi isu mengenai kepastian hukum, kecepatan respons pemerintah daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat di tengah berlangsungnya kegiatan investasi. (bro Adi)

Social Header