Breaking News

Pembongkaran Aset Eks Mess Pemkab Di Natal, Kepala BPKAD Madina Beri Penjelasan Resmi


LapadNews.com, PANYABUNGAN – Teka-teki mengenai legalitas pembongkaran total bangunan eks Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) di Kecamatan Natal akhirnya terjawab. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar, S.Sos., M.M., akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak. 

Melalui jawaban konfirmasi yang sampai ke pihak media (30/10) dengan nomor surat 030/1625/BPKAD/2026 Kepala BPKAD Randuk Efendi menegaskan bahwa seluruh proses penghapusan bangunan tersebut telah melewati tahapan administrasi dan regulasi yang berlaku sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Secara sistematis, Randuk memberi poin-poin penjelasan resmi dari BPKAD Madina terkait legalitas dan penyelamatan aset eks Mess Pemkab di Natal:

1. Usulan Resmi Pengguna Barang. Kepala Bagian Umum selaku Pengguna Barang bangunan Mess di Kecamatan Natal telah menyampaikan Usul Penghapusan Gedung Bangunan Mess tersebut melalui surat resmi Nomor: 032/232/BU/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

2. Pembahasan Administrasi: Menindaklanjuti usulan tersebut, Pemkab Madina langsung menggelar rapat pembahasan pada tanggal 11 Agustus 2026 di ruang kerja Asisten Administrasi.

3. Peninjauan Lapangan dan Berita Acara: Setelah dilakukan peninjauan fisik di lapangan serta pemeriksaan dokumen pendukung, Tim Penghapusan bersama Kepala Bagian Umum menerbitkan Berita Acara resmi Nomor: 030/005/BA-BMD/2026 pada tanggal 25 Agustus 2026.

4. Persetujuan Resmi Bupati: Berdasarkan seluruh dokumen administrasi tersebut, Bupati Mandailing Natal secara resmi menerbitkan surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Daerah dengan Nomor: 030/2827/BPKAD/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Sesuai surat tersebut, pelaksanaan pemusnahan wajib dilaporkan oleh Kepala Bagian Umum dalam jangka waktu 1 bulan sejak persetujuan dikeluarkan.

5. Lelang Puing Sisa Bangunan: Terhadap material atau puing-puing sisa pembongkaran hasil pemusnahan aset, saat ini sudah dikumpulkan di Kantor Camat Natal. Material tersebut sedang menunggu proses lelang resmi secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

6. Penyelamatan Aset Peralatan dan Mesin: BPKAD memastikan tidak ada barang inventaris berharga di dalam mess yang hilang atau telantar. Seluruh aset peralatan, mesin, dan fasilitas interior yang berada di dalam bangunan Mess Natal sebelum pembongkaran telah berhasil dievakuasi dan dipindahkan dengan aman ke Gudang Bagian Umum.

7. Status Lahan Bekas Bangunan: Terkait pemanfaatan lahan bekas bangunan Mess Natal yang saat ini direncanakan, BPKAD menegaskan bahwa proses tersebut belum diproses lebih lanjut secara regulasi karena masih harus menunggu seluruh rangkaian pelaksanaan pemusnahan bangunan selesai sepenuhnya.

Dengan adanya penjelasan tertulis ini, BPKAD Madina meluruskan anggapan miring mengenai adanya dugaan maladministrasi atau tindakan sepihak di luar prosedur hukum. 

'Seluruh rangkaian perataan bangunan eks Mess Pemkab Madina di Kecamatan Natal dipastikan telah mengantongi izin legal-formal demi menjaga akuntabilitas tata kelola aset daerah" tutup Kepala BKAD Randuk dalam keterangan resmi.(Magrifatulloh).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)