LapadNews.com, Panyabungan – Komitmen profesionalisme dan transparansi program ketahanan pangan nasional kembali dinodai oleh perilaku ugal-ugalan oknum di lapangan. Satu unit armada mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malintang di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) kepergok tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gunung Tua- Mompang Julu Jln Trans Sumatera.
Berdasarkan bukti dokumentasi visual yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 11:02 WIB. Mobil operasional dengan plat kenderaan BK 8767 CJ jenis minibus berlogo resmi Badan Gizi Nasional Republik Indonesia tersebut dengan santai mengantre di nozzle pengisian Pertalite nomor 3 yang notabene merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) milik hak rakyat kecil.
Ketika langsung dikonfirmasi media di lapangan, penumpang armada operasional MBG ini mengaku dari SPPG Malintang. Sedangkan sopir bersikeras meminta identitas media.
Aksi ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan penggiat transparansi anggaran. Perilaku ini dinilai sebagai tamparan keras bagi kredibilitas Kepala BGN yang baru saja dilantik untuk mengawal program strategis negara, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara kepada pers (22/10) menyebutkan pengisian BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional instansi pemerintah/lembaga negara ini memicu indikasi pelanggaran regulasi serius yang fatal.
"Praktek illegal oleh armada SPPG ini diduga kuat melanggar instruksi Internal dan Ketegangan Direktorat Pengawasan BGN. Penegasan dari Dir Tauwas BGN menyatakan kendaraan operasional program MBG dibiayai uang negara dan wajib menggunakan BBM Non-Subsidi. Jenis BBM Pertalite yang diisi untuk operasional mobil MBG adalah pelanggaran serius dengan ancaman pembekuan operasional (suspend) bagi unit pelayanan yang melanggar aturan" tegas Arief Azka.
Dia juga menambahkan, kejadian ini diduga kuat pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 Pembatasan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pertalite dilarang keras dikonsumsi oleh kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun TNI/Polri. Pelanggaran alokasi kuota energi subsidi negara yang dibiayai oleh APBN.
Ditambahkan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53) meenegaskan larangan penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. Jerat pidana kurungan serta denda materiil atas pemanfaatan hak yang bukan peruntukannya.
Arief Azka yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini meminta Kepala BGN Pusat untuk menindak tegas SPPG Malintang.
"Ini bukan sekadar masalah salah isi bensin, ini adalah mentalitas koruptif oknum. Bagaimana mungkin program nasional yang didanai triliunan rupiah uang negara, mobil operasionalnya masih tega merampas hak subsidi masyarakat miskin di Mandailing Natal" tegas Arief Azka.
Pihaknya mendesak Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SPPG Malintang serta oknum pengemudi yang bersangkutan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Kepala BGN Pusat juga didesak untuk memberikan sanksi pencopotan atau suspend izin operasional secara tegas sesuai pakta integritas lembaga.
Dia meminta agar diperketat pengawasan penggunaan digitalisasi QR Code subsidi dengan tepat sasaran agar tidak disalahgunakan oleh aset berplat dinas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Malintang maupun perwakilan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden memalukan tersebut. (Magrifatulloh).

Social Header