Breaking News

HMI Madina Kecam Penikaman Anggota DPRD, Desak Polisi Usut Tuntas


LapadNews.com, MANDAILING NATAL, 4 Oktober 2026 — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal Periode 2024–2025, Sonjaya Rangkuti, mengecam keras tindakan penikaman terhadap anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Binsar Nasution, yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Sabtu (3/10/2026).

Sonjaya menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terlebih, kejadian itu disebut terjadi setelah korban melaksanakan kegiatan reses dan menghadiri prosesi pemakaman warga.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan brutal, dan supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan,” tegas Sonjaya dalam pernyataan sikapnya, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan perkembangan informasi yang beredar, kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Y (55) untuk dimintai keterangan. Sejumlah informasi media juga menyebut adanya dugaan persoalan lama terkait sengketa harta warisan yang disebut-sebut sebagai kemungkinan motif.

Namun, Sonjaya menegaskan bahwa dugaan motif tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, persoalan apa pun, termasuk sengketa keluarga maupun harta warisan, tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.

“Apabila terdapat konflik atau perselisihan, mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

HMI Madina juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pengamanan terduga pelaku. Penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman motif, pengamanan barang bukti, hingga penentuan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, Sonjaya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Polres Mandailing Natal mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan motif secara objektif, termasuk informasi mengenai dugaan sengketa warisan, dengan tetap berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah.

Ketiga, mendesak adanya perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi, termasuk keluarga serta pihak-pihak yang memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Keempat, meminta proses hukum dilaksanakan tanpa intervensi dan diskriminasi. Setiap orang, kata Sonjaya, harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan sosial maupun latar belakang.

Kelima, mengajak masyarakat menjaga kondusivitas Mandailing Natal serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, menyebarkan fitnah, maupun melakukan tindakan balasan di luar mekanisme hukum.

“Sebagai bagian dari elemen intelektual dan kontrol sosial, HMI memandang bahwa penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keadilan, melindungi hak korban, serta mencegah terulangnya kekerasan serupa,” katanya.

Sonjaya kembali menegaskan bahwa HMI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap supremasi hukum.

“Kami mendesak Polres Mandailing Natal mengungkap perkara ini secara terang, objektif, dan tuntas. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi, tekanan, ataupun kepentingan tertentu. Kami akan terus mendorong agar penanganan perkara ini menjadi perhatian publik sampai diperoleh kejelasan hukum,” tegasnya. (Magrifatulloh).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)