LapadNews.com, PANYABUNGAN — Pengelolaan Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan.
Dugaan ketidaksesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) tata kelola MBG mencuat setelah tim gabungan pers dan elemen masyarakat melakukan pemantauan lapangan pada 21 September 2026.
Sejumlah temuan terkait higienitas wadah makanan (ompreng) dan penempatan tabung LPG dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan serta keselamatan para relawan yang bekerja di SPPG.
Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, menyebut hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya praktik yang patut dipertanyakan dari sisi standar kebersihan.
“Alih-alih menerapkan standar sterilisasi dan keselamatan kerja yang tinggi, tata kelola di fasilitas ini justru kami nilai perlu dievaluasi,” ujar Jupriadi dalam keterangan pers di Panyabungan. Minggu (27/09/2026).
Ompreng Dijemur Terbuka
Salah satu temuan yang disorot adalah pengelolaan ratusan wadah makanan atau ompreng yang digunakan untuk penerima manfaat MBG.
Menurut Jupriadi, ompreng terlihat ditumpuk, dikeringkan, dan dijemur secara terbuka di area luar ruangan.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat wadah makanan terpapar debu, lalat maupun kontaminan lingkungan lainnya.
Jupriadi mengaitkan temuan tersebut dengan ketentuan dalam Juknis Tata Kelola MBG TA 2026, yang menurutnya mengatur penggunaan sarana pengering ompreng dalam proses pengelolaan wadah makanan.
“Kalau benar proses pengeringan dilakukan secara terbuka seperti yang kami temukan, ini harus dijelaskan oleh pengelola. Aspek higienitas makanan yang dikonsumsi anak-anak tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Ia meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah prosedur pengelolaan dan sterilisasi ompreng di SPPG Simangambat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penempatan Tabung LPG Ikut Disorot
Temuan lain berkaitan dengan keberadaan sejumlah tabung LPG yang terlihat berada di area yang berdekatan dengan ruang operasional.
Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Anggaran dan Hukum), Ahmad Rifai, mengatakan tim menemukan tabung LPG ukuran 3 kilogram maupun tabung berukuran lebih besar berada di dalam atau berdekatan dengan area operasional SPPG.
Menurut Rifai, kondisi tersebut perlu segera diperiksa dari aspek keselamatan kerja, terutama terkait pemisahan area penyimpanan dan penggunaan gas dengan ruang pengolahan makanan.
“Ini menyangkut keselamatan. Penempatan tabung gas harus dipastikan sesuai standar keselamatan yang ditetapkan dalam juknis. Jangan sampai baru bertindak setelah terjadi kecelakaan,” kata Rifai, yang diketahui merupakan mantan aktivis PMII.
Rifai menyebut ketentuan mengenai gas station dalam Juknis Tata Kelola MBG perlu menjadi rujukan untuk memastikan apakah kondisi di SPPG Simangambat telah memenuhi persyaratan keselamatan.
Minta BGN dan Satgas MBG Turun Tangan
Ketua MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pembangunan) Kabupaten Madina, Arif Azka, meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di tingkat daerah.
Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pemantauan secara resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Satgas MBG, serta instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan. Jika memang terdapat ketidaksesuaian SOP, harus segera diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Arif, evaluasi diperlukan bukan hanya untuk memastikan standar pengolahan makanan terpenuhi, tetapi juga untuk menjamin keselamatan para relawan yang setiap hari bekerja di lingkungan SPPG.
Kepala SPPG Bungkam
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian SOP, termasuk persoalan pengelolaan ompreng dan penempatan tabung LPG, Kepala SPPG Simangambat, Supardi, belum memberikan tanggapan.
Sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan wartawan disebut telah dibaca, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban meski telah lebih dari 1x24 jam.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan SPPG Simangambat, terutama karena program MBG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi anak-anak penerima manfaat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pengelola SPPG maupun pihak yang berwenang mengenai kesesuaian tata kelola SPPG Simangambat dengan SOP dan Juknis MBG TA 2026. (Magrifatulloh)
Social Header