Lapadnews.com, Palembang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kejari Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, Budi Harahap, S.H., M.H., saat memberikan tanggapan terkait proses penanganan perkara dugaan pengeroyokan dengan Nomor Perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam perkara tersebut, Junaidi, ST alias Ajun menjalani proses hukum atas perkara yang melibatkan Irza Prasetya bin Amir Chandra sebagai korban.
Budi menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Kejari Palembang senantiasa berpedoman pada hukum serta mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan integritas.
“Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk selalu menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.
Menurutnya, setiap perkara yang ditangani Kejari Palembang diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi juga memastikan pihaknya tidak mengesampingkan prinsip-prinsip penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut. Setiap tahapan, kata dia, dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Kuasa Hukum Korban Sampaikan Keberatan
Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, menyampaikan keberatan terkait sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro selama proses persidangan perkara tersebut.
Afdhal mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Jaksa Sigit Subiantoro karena menilai terdapat sikap yang menurutnya terkesan memihak terdakwa.
Selain itu, Afdhal mempersoalkan tidak diputarnya rekaman video yang menurutnya memperlihatkan peristiwa pemukulan di hadapan majelis hakim.
“Saya melaporkan Jaksa Sigit Subiantoro yang terkesan memihak terdakwa dan tidak bersedia memutarkan video rekaman pemukulan di depan majelis hakim,” kata Afdhal.
Menurut Afdhal, rekaman video tersebut merupakan salah satu hal yang dinilainya penting untuk memperlihatkan fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan rekaman tersebut tidak diputar dalam persidangan dan berharap seluruh alat bukti yang relevan dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Perkara Masih Berproses di Pengadilan
Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam proses tersebut, fakta-fakta perkara akan diuji melalui keterangan para pihak, alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Adapun keberatan yang disampaikan kuasa hukum korban merupakan bagian dari dinamika proses persidangan. Sementara itu, Kejari Palembang menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan integritas, Kejari Palembang memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Seluruh pihak pun memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan, keberatan, maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta prinsip praduga tak bersalah.
(*Adi)

Social Header