Breaking News

Dugaan Skandal Solar Subsidi Di SPBU Saba Purba Dibongkar: Lampu Dipadamkan Tengah Malam, Truk Colt Diesel Mengular


LapadNews.com, PANYABUNGAN — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Aktivitas pengisian Solar bersubsidi pada malam hari di SPBU 13229105 PT Tano Ponggol Nauli, Saba Purba, menjadi sorotan setelah sejumlah jurnalis dan aktivis menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan.

Temuan tersebut terjadi dalam investigasi lapangan pada Sabtu tengah malam, 19 September 2026. Dalam pantauan tim, sejumlah truk Colt Diesel terlihat mengantre di area SPBU. Aktivitas pengisian berlangsung ketika kondisi penerangan di areal SPBU disebut dalam keadaan minim atau lampu penerangan dipadamkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pola distribusi Solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Koordinator Tim Investigasi, Ahmad Rifai, menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami melihat aktivitas pengisian pada tengah malam dengan antrean sejumlah truk Colt Diesel. Lampu penerangan juga dalam kondisi padam. Kondisi ini patut dipertanyakan dan harus diperiksa oleh pihak berwenang,” ujar Rifai, Minggu (20/9/2026).

Menurutnya, tim menduga Solar bersubsidi tersebut berpotensi dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kemungkinan digunakan untuk memasok aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Soroti Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Tim Investigasi Gabungan menilai pola pengisian BBM pada malam hari dalam jumlah yang diduga tidak biasa perlu mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait.

Rifai mengatakan tim telah mengumpulkan dokumentasi berupa foto dan video serta keterangan warga yang menurutnya dapat menjadi bahan awal untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami sudah mengantongi dokumentasi foto dan video serta keterangan warga. Kami akan menyerahkan temuan ini kepada pihak terkait agar dilakukan pemeriksaan secara objektif,” katanya.

Ia juga meminta agar pihak berwenang tidak hanya memeriksa kendaraan yang melakukan pengisian, tetapi juga menelusuri mekanisme penyaluran BBM, pencatatan transaksi, volume penyaluran, serta kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Potensi Aspek Hukum Perlu Diperiksa

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dinilai perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM.

Tim investigasi menyebut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan mengenai penyaluran BBM tertentu dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai bagian dari regulasi yang perlu menjadi perhatian.

Kendati demikian, apakah aktivitas di SPBU tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana atau administratif merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan serta pembuktian.

Manajemen SPBU Diminta Beri Klarifikasi

Sorotan juga mengarah kepada pengelolaan SPBU 13229105 PT Tano Ponggol Nauli (Saba Purba). Pemilik maupun pengelola yang disebut berinisial F belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian Solar yang menjadi sorotan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen SPBU mengenai alasan aktivitas pengisian pada tengah malam, kondisi penerangan areal SPBU, jumlah kendaraan yang mengantre, serta mekanisme pencatatan dan penyaluran Solar bersubsidi.

Jika benar terdapat penyimpangan distribusi, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok sasaran dapat disalurkan dan kepada siapa BBM tersebut berakhir.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar operasional yang sah, pihak SPBU juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Tano Ponggol Nauli maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. (*Magrifatulloh)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)