Lapadnews.com, Palembang — Rentang waktu sekitar 12 jam menjadi perhatian serius keluarga Jon Daus, warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Jon disebut dibawa oleh seorang anggota kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB pada 22 Agustus 2026. Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Jon telah meninggal dunia.
Kini, keluarga meminta seluruh rangkaian peristiwa sejak Jon dibawa hingga akhirnya berada di rumah sakit dapat diperiksa secara transparan dan berdasarkan fakta.
Kuasa hukum keluarga dari YBH Sumatera Selatan Berkeadilan, Dr (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., mengatakan pihak keluarga tidak ingin berspekulasi maupun terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Jon.
“Almarhum berangkat dalam kondisi baik. Sekitar pukul 02.00 WIB dibawa oleh petugas kepolisian. Siang hari dibawa ke rumah sakit dan sekitar pukul 14.00 WIB dinyatakan meninggal,” ujar Sigit dalam keterangan pers di Palembang, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sigit, justru karena keluarga belum mengetahui secara utuh apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut, mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh.
“Kami tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan mengenai apa yang terjadi,” katanya.
Keluarga Pertanyakan Kondisi Jon Setelah Dibawa
Sejumlah pertanyaan kini muncul dari keluarga. Salah satunya terkait keberadaan dan kondisi Jon setelah dibawa oleh petugas kepolisian hingga kemudian diketahui berada di rumah sakit.
Keluarga juga menyampaikan kepada kuasa hukum bahwa setelah jenazah dimandikan, mereka menemukan adanya lebam dan memar pada tubuh Jon.
Temuan tersebut, kata Sigit, perlu mendapatkan pemeriksaan secara medis agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami tidak mengatakan bahwa itu otomatis menjadi penyebab kematian atau menunjukkan adanya tindakan tertentu,” tegasnya.
Bagi keluarga, yang terpenting saat ini adalah mendapatkan penjelasan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan Jon diperiksa, termasuk dokumen kepolisian serta catatan dan rekam medis dari rumah sakit.
Sudah Dilaporkan ke Divpropam Polri
Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Divpropam Polri. Pengaduan tercatat dalam SP3D Divpropam Polri Nomor 20260831000057-00001 tertanggal 31 Agustus 2026.
Sigit menegaskan, laporan tersebut bukan berarti keluarga maupun kuasa hukum telah menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan langkah keluarga untuk meminta proses pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa yang belum sepenuhnya mereka pahami.
“Kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang berwenang. Kami ingin semuanya terang berdasarkan fakta,” ujarnya.
Keluarga Menunggu Jawaban
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban: apa yang terjadi setelah Jon dibawa sekitar pukul 02.00 WIB, bagaimana kondisi Jon selama rentang waktu tersebut, kapan dan dalam kondisi seperti apa Jon dibawa ke rumah sakit, hingga apa yang menjadi dasar medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 14.00 WIB.
Semua pertanyaan tersebut diharapkan dapat terjawab melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Keluarga juga meminta agar dugaan maupun spekulasi tidak berkembang sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih diupayakan memberikan konfirmasi mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi pada Jon Daus.
Prinsipnya, keluarga tidak sedang meminta kesimpulan. Mereka meminta kejelasan—agar setiap pertanyaan tentang 12 jam terakhir Jon Daus dapat dijawab berdasarkan fakta, bukti medis, dan hasil pemeriksaan resmi. (*red/adi)
.jpeg)

Social Header