Lapadnews.com, SRAGEN - Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di lingkungan Polres Sragen.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar setiap laporan masyarakat yang memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan pelanggaran prosedur dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Menurut Budi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan secara objektif apakah dalam proses penanganan perkara tersebut terdapat pelanggaran atau justru tidak ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
"Bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang dapat dibuktikan ataupun dibantah apabila pemeriksaan tidak dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional? Negara hukum mengharuskan setiap laporan diuji melalui mekanisme yang sah, bukan dibiarkan tanpa kejelasan," tegas Budi Rizkiyanto.
Ia menekankan bahwa dorongan kepada Divpropam Mabes Polri tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap individu atau pihak tertentu. Sebaliknya, pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan fungsi pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Budi juga berpandangan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola institusi yang profesional. Masyarakat, menurutnya, memiliki hak untuk memperoleh kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan telah diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.
"Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan memberikan kepastian. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan etik maupun hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Itulah esensi negara hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi berharap Divpropam Mabes Polri dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan. Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat terkait komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan laporan.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan ditindaklanjuti secara objektif, fakta diperiksa secara profesional, dan setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan diperiksa secara objektif, setiap fakta diuji secara profesional, dan setiap keputusan diambil berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan," pungkas Budi Rizkiyanto. (*Red)

Social Header