Breaking News

Kerugian Negara Terus Bejalan: Toko "UJ" Palemraya Diklaim Tampung 3-4 Ton BBM Ilegal, Mengapa Dibiarkan.?


LapadNews.com, OGAN ILIR – Kembali muncul kekhawatiran dan protes dari masyarakat terkait dugaan praktik penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal serta BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Kali ini sorotan tertuju pada sebuah toko yang dikenal dengan nama Toko "UJ" yang berlokasi di Desa Palemraya, tepat di pinggir Jalan Lintas Indralaya – Palembang Kilometer 28, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, ruko tersebut diduga berfungsi sebagai tempat penampungan dan pengumpul BBM. Di dalamnya tersimpan rapi puluhan derigen yang berisi Bio Solar dan Pertalite – jenis BBM yang mendapat subsidi dari negara.

"Ruko itu tempat pengepul minyak. mencapai 3 hingga 4 ton didalamnya minyak ditampung belum ada tindakan dari aparat," ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).

Warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Hingga kini, tidak ada tindakan yang terlihat dilakukan oleh Polsek Indralaya maupun Polres Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran yang terlihat jelas ini.

DASAR HUKUM YANG DIJERATKAN

Praktik penyimpanan dan penyaluran BBM subsidi maupun BBM ilegal di tempat ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 45 yang mengatur larangan penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran BBM tanpa izin usaha yang sah serta penyalahgunaan BBM subsidi;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mengatur ketentuan perizinan dan alokasi BBM subsidi;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada keterlibatan pihak yang seharusnya mengawasi namun membiarkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi;

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal terkait perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan pelanggaran izin usaha.

 Masyarakat berharap pihak kepolisian Polres Ogan Ilir beserta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam, menindak tegas pelaku, dan mengungkap alasan mengapa lokasi ini dibiarkan beroperasi tanpa gangguan selama ini.

Pewarta : YNT

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)