LapadNews.com, PALEMBANG – Media Center Jurnalis Kertapati (MC‑JK) kini menyoroti keberadaan bangunan mencurigakan di wilayah RT 15 RW 04, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati.
Hingga saat ini, bangunan tersebut diduga sama sekali belum mengantongi izin resmi Pembangunan Gedung (PBG) serta dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diwajibkan aturan.
Menurut keterangan warga dan pantauan lapangan: bangunan itu sudah berdiri cukup lama, bentuknya layak seperti gedung kantor, namun sepi dan tak terlihat ada aktivitas apa pun di dalamnya. Kabar yang beredar dulunya menyebutkan lokasi ini rencananya akan dibangun menjadi Gedung Serbaguna untuk kepentingan umum.
Namun realitanya hingga kini tidak berfungsi sebagaimana janji awal. Satu‑satunya pemanfaatan yang terlihat adalah setiap hari raya Idul Adha, lahan dan bangunan ini disewakan kepada pedagang hewan kurban.
Menyikapi kejanggalan ini, Jhoni Antoni selaku perwakilan Media Center Jurnalis Kertapati angkat bicara:
“Kami menyoroti dua hal mendasar: pertama, apakah benar bangunan ini berdiri tanpa izin PBG dan AMDAL? Jika iya, berarti pelanggaran nyata. Kedua, janji sebagai Gedung Serbaguna tidak terwujud, malah kini terkesan hanya dijadikan aset yang disewakan tanpa kejelasan status hukumnya. Kami minta dinas terkait segera periksa kelengkapan perizinannya dan klarifikasi tujuan pembangunan aslinya.” terangnya.
⚖️ Dasar Hukum:
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah terkait Perizinan Pembangunan Gedung (PBG)
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (terkait AMDAL/UKL‑UPL)
📢 SERUAN TINDAKAN:
MC‑JK mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kelurahan Kemas Rindo segera memeriksa keabsahan bangunan ini.
Apabila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan, harus ada penindakan tegas dan klarifikasi kepada masyarakat terkait perubahan fungsi yang tidak sesuai rencana awal. ..
Pewarta. : Ynt
Editor : Yopi Lubrex
Social Header