Breaking News

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik HN dan DS Bebas Beroperasi, Kemana APH Setempat Dan Apa Fungsi DLH Ogan Ilir


Lapadnews.com, Ogan Ilir-- Gudang BBM Ilegal  yang terletak persis di samping Alfamart KM 28 Palemraraya, wilayah hukum Polres Ogan Ilir, kini menjadi sorotan tajam warga sekitar. Bangunan tersebut diduga dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa izin,diduga dikuasai oleh dua orang bernama Hen dan Daus.

dengan bebas beroperasi menjalan bisnis ilegal nya tanpa takut sama sekali dengan Aparat Penegak Hukum(APH) 

Kecurigaan warga semakin kuat belakangan ini. Pasalnya, selama beberapa malam berturut-turut, terlihat aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Sejumlah warga yang memantau mengaku melihat adanya mobil tangki berwarna merah putih yang masuk ke area gudang saat suasana sudah sepi.Diduga sedang melakukan proses bongkar muat bahan bakar.

“Kami melihat sendiri ada mobil tangki merah putih masuk ke sana pada malam hari. Datangnya saat sudah gelap dan sepi, itu yang bikin kami curiga. Tidak wajar kalau ada kendaraan pengangkut bahan bakar masuk dan keluar di tempat seperti itu tanpa izin,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu 20/05/2026

Di balik pelanggaran hukum, kekhawatiran terbesar warga adalah aspek keselamatan. Lokasi gudang itu sangat strategis namun berisiko tinggi, berdekatan langsung dengan bangunan ritel dan dikelilingi pemukiman penduduk yang cukup padat. Warga menilai, penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keamanan yang jelas ibarat menyimpan “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa meledak dan memicu kebakaran besar.

“Bayangkan kalau terjadi kebakaran di sana. Apinya pasti cepat merambat ke Alfamart dan rumah-rumah warga di sekitar.Dampaknya bisa sangat fatal, nyawa dan harta benda kami semua terancam. Kami sangat berharap aparat segera turun tangan menindaklanjuti ini, demi keselamatan kita semua,” tegas warga lainnya dengan nada cemas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun keterangan dari pihak Polres Ogan Ilir terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Meski demikian, kabar yang beredar luas di masyarakat diketahui sudah sampai ke telinga aparat setempat. Warga pun menaruh harapan besar agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan lapangan, pengusutan, dan mengambil tindakan tegas demi menertibkan serta menjaga keamanan wilayah.

Perlu diketahui, penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain merugikan negara, praktik ini sangat membahayakan keselamatan publik dan lingkungan. Warga sekitar pun berkomitmen untuk terus memantau setiap aktivitas yang terjadi di gudang tersebut, dan siap melapor jika kembali ditemukan hal-hal yang mencurigakan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (YNT)


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)