Lapadnews.com, Musi Banyuasin – Kemunculan satu unit truk box Isuzu bernopol BG 8372 JL di area penyulingan atau masakan minyak di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026), menjadi perbincangan warga.
Kendaraan itu terlihat berada di sekitar aktivitas pengolahan ketika sejumlah pekerja masih berada di lokasi.
Pantauan awak media, truk terparkir tidak jauh dari tungku penyulingan. Belum terlihat adanya pemuatan saat pengamatan berlangsung, namun keberadaannya menimbulkan dugaan terkait kemungkinan pengangkutan hasil olahan minyak.
Sopir kendaraan mengatakan operasional truk berjalan di bawah arahan pihak tertentu.
“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujarnya.
Nama Ron turut disebut. Namun saat dihubungi, ia membantah sebagai pemilik kendaraan dan menegaskan hanya menyewa.
“Saya hanya menyewa,” katanya.
Sejumlah nama lain juga beredar dalam informasi yang dihimpun wartawan. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum semua pihak memberikan penjelasan resmi.
Isu yang kemudian ramai dibicarakan adalah soal tata kelola distribusi bahan bakar minyak. Sebab, kegiatan pengangkutan dan niaga BBM pada dasarnya wajib memenuhi perizinan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi itu dijelaskan, setiap kegiatan usaha hilir migas seperti pengangkutan dan penyimpanan harus memiliki izin usaha dari pemerintah. Tanpa kelengkapan tersebut, terdapat konsekuensi hukum berupa ancaman pidana dan denda.
Selain aspek legalitas, praktik penyulingan tradisional juga sering disorot karena berisiko terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola dengan standar keamanan memadai.
Warga berharap ada kejelasan dari pihak berwenang agar aktivitas distribusi energi di wilayah tersebut dapat dipastikan berjalan sesuai aturan. (*Red/Lp_)

Social Header