Lapadnews.com, Palembang — Pemerintah pusat menyoroti serius praktik kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) menyusul berbagai kerusakan infrastruktur yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Penertiban angkutan bermuatan dan berdimensi berlebih menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi di Mapolda Sumsel, Selasa (10/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, jajaran kepolisian, pimpinan OPD, serta unsur terkait lainnya.
Pertemuan digelar sebagai respons atas dampak serius kendaraan ODOL, salah satunya ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat yang diduga dipicu truk dengan muatan melebihi kapasitas. Insiden itu menghambat mobilitas warga sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi.
AHY menegaskan, persoalan ODOL bukan hanya terjadi di Sumsel, melainkan sudah menjadi isu nasional. Menurutnya, pelanggaran muatan secara terus-menerus mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta membebani anggaran negara karena perbaikan harus dilakukan berulang.
“ODOL bukan hanya masalah di Sumsel, tetapi persoalan nasional. Dampaknya sangat luas, mulai dari keselamatan masyarakat hingga keberlanjutan pembangunan infrastruktur,” kata AHY.
Pemerintah pusat, lanjut dia, dalam setahun terakhir memberi perhatian khusus pada penanganan ODOL melalui kebijakan yang konsisten dan terintegrasi. AHY meminta aparat menindak tegas setiap pelanggaran tanpa kompromi.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Ini bukan semata soal menghukum, tetapi memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menilai penanganan ODOL perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas razia di jalan. Ia menekankan pentingnya menelusuri tanggung jawab hingga ke pemilik usaha.
Ia mengingatkan, Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya telah menginstruksikan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur.
“Ini adalah komitmen pemerintah daerah. Jalan umum bukan untuk angkutan berat yang tidak sesuai aturan. Jika terus dibiarkan, dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Cik Ujang juga meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar sopir atau pemilik kendaraan. Menurutnya, pemilik tambang maupun pelaku usaha yang menikmati keuntungan harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan sampai yang menjadi tersangka justru sopir atau pemilik kendaraan, sementara pemilik tambang atau pemilik usaha yang mendapat keuntungan justru bebas dari tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa keberanian menyentuh aktor utama, penertiban ODOL hanya akan bersifat sementara.
Pemerintah pun mendorong sinergi antara pusat, daerah, dan aparat penegak hukum agar kebijakan berjalan tegas, adil, serta tidak tebang pilih. Dengan langkah terpadu, praktik ODOL diharapkan dapat ditekan demi menjaga kualitas infrastruktur sekaligus melindungi keselamatan masyarakat. (*Adi)


Social Header