Breaking News

Fasum-Fasos Tak Kunjung Dibangun, Warga Srigading Indah 4 Datangi Kantor Developer

Fasum-Fasos Tak Kunjung Dibangun, Warga Srigading Indah 4 Datangi Kantor Developer

Lapadnews.com, Palembang – Warga Perumahan Srigading Indah 4, Jalan Tanjung Barangan, mendatangi kantor pengembang PT Srigading Indah, Selasa (3/2/2026).

Mereka menuntut kejelasan realisasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang disebut saat penjualan rumah namun hingga kini belum terlihat.

Perumahan itu telah ditempati lebih dari lima tahun.

Perwakilan warga Beny Arman mengatakan, penghuni hanya ingin hak yang sejak awal dijanjikan pengembang dapat dipenuhi. Sejumlah fasilitas yang dipertanyakan antara lain taman bermain anak, sarana olahraga, drainase, pengelolaan limbah hingga kejelasan batas lahan.

“Kami menanyakan fasum yang dijanjikan, seperti taman bermain dan fasilitas olahraga. Sampai sekarang belum ada,” ujar Beny.

Selain itu, warga juga mempersoalkan belum adanya gerbang resmi perumahan. Akibatnya, tamu hingga kurir kerap kesulitan menemukan alamat.

“Kurir sering bingung karena tidak ada identitas komplek,” tambahnya.

Warga lain, Ahmad Tohir, menilai keberadaan gerbang mestinya juga menguntungkan pihak developer karena dapat menjadi penanda sekaligus promosi kawasan.

Jawaban Pihak Pengembang

Menanggapi keluhan tersebut, Fitri selaku admin PT Srigading Indah menyebut perusahaan telah menyediakan lahan kosong yang sementara digunakan warga, misalnya saat ada kegiatan.

Ia juga menyampaikan bahwa gambar fasilitas dalam brosur bukanlah komitmen mutlak perusahaan.

“Kalau di brosur itu sifatnya iklan,” katanya.

Jawaban itu membuat warga keberatan. Menurut Syofuan, sebelum akad kredit, marketing sudah menjelaskan keberadaan fasum kepada calon pembeli. Namun pihak developer menyatakan tenaga marketing tidak sepenuhnya mewakili perusahaan karena banyak yang berstatus freelance.

Pertemuan ditutup dengan janji bahwa aspirasi warga akan diteruskan kepada pimpinan.

REI: Itu Hak Penghuni

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramon Fauzan, menegaskan fasum dan fasos merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang kepada warga.

“Fasos dan fasum merupakan hak warga perumahan yang wajib dipenuhi oleh para developer. Itu mencakup jalan, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau,” ujar Ramon.

Ia menambahkan, secara umum aturan mengharuskan sebagian lahan dalam perencanaan perumahan memang diperuntukkan bagi fasilitas bersama.

“Minimal sekitar 30 persen dialokasikan untuk fasos dan fasum. Itu tanggung jawab developer,” tegasnya.

Diatur Undang-undang

Kewajiban pengembang sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  • Pasal 134 menyebut badan pembangunan wajib membangun sesuai perjanjian dan site plan yang telah disahkan.
  • Permenpera No. 11/2008 juga mengatur alokasi lahan fasum dan fasos dengan porsi signifikan sebagai syarat perizinan.

Bila kewajiban ini tidak dijalankan, konsumen memiliki dasar untuk menuntut pemenuhan hak sesuai aturan perlindungan konsumen.

Kasus di Srigading Indah 4 pun menjadi contoh bagaimana warga mulai menagih janji yang dulu menjadi pertimbangan saat membeli rumah. (*Hardi)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)