Lapadnews.com, Kubu Raya, Kalbar – Aparatur Penegak Hukum (APH) tengah menyelidiki dugaan praktik penjualan lahan hutan mangrove di wilayah Kubu Raya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait perubahan fungsi lahan yang sebelumnya merupakan kawasan konservasi ekosistem pesisir.
Sebelumnya, pada Rabu (23/4/2025), Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat usai menerima audiensi warga Desa Kubu, Kecamatan Kubu, di Kantor Bupati Kubu Raya. Audiensi tersebut dilakukan terkait dugaan jual beli lahan mangrove oleh oknum Kepala Desa Kubu.
“Masyarakat Kubu tolong jangan resah, jangan gelisah. Persoalan ini pasti akan kita selesaikan dengan ideal proporsional,” tegas Bupati Sujiwo.
Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan memastikan pemerintah daerah akan mengawal penyelesaiannya secara objektif.
Sorotan tajam juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC MAUNG) Kubu Raya. Organisasi tersebut menekankan bahwa persoalan ini harus ditangani dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, mengingat hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis vital.
Secara regulasi, kawasan mangrove dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 34 Ayat 1 yang melarang pemanfaatan kawasan lindung tidak sesuai fungsi utamanya. Apabila terbukti terjadi penjualan atau alih fungsi tanpa izin sah, pelaku dapat dijerat Pasal 78 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, perlindungan ekosistem pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur hak atas tanah dan larangan perubahan fungsi tanpa izin pemerintah.
Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar lahan, melainkan benteng alami yang melindungi daratan dari abrasi sekaligus habitat penting bagi berbagai biota laut. Ia menyebut dugaan penjualan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
DPC MAUNG pun mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada APH, di antaranya mengenai langkah konkret untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemeriksaan dokumen kepemilikan lahan. Mereka juga mempertanyakan komitmen aparat dalam memastikan tidak hanya penindakan pidana, tetapi juga pemulihan ekosistem serta pengembalian hak masyarakat atas kawasan tersebut.
Lebih jauh, MAUNG meminta kejelasan mekanisme pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Menurut mereka, perlindungan mangrove sangat penting bagi ketahanan lingkungan dan ekonomi masyarakat pesisir Kubu Raya, yang bergantung pada hasil perikanan seperti udang windu dan ikan tangkap.
Walaupun imbauan Bupati agar masyarakat tetap tenang dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas, DPC MAUNG menegaskan bahwa transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan tetap menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
DPC MAUNG Kubu Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tegas, sekaligus menjamin kelestarian ekosistem mangrove serta perlindungan hak masyarakat atas sumber daya alam yang berkelanjutan. (*Red/Penulis : Tim Maung)

Social Header