Lapadnews.com, Mandailing Natal — Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyalahgunaan anggaran melalui kegiatan fiktif yang diakui langsung oleh kepala desa. Ironisnya, meski pengakuan telah disampaikan dan dana bermasalah sudah dikembalikan, kejelasan hasil pemeriksaan justru tak kunjung diperoleh masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang disertai bukti rekaman pengakuan kepala desa. Dalam pengakuannya, kepala desa menyatakan sejumlah kegiatan yang dilaporkan telah terealisasi penuh ternyata tidak pernah dilaksanakan di lapangan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya pengembalian Dana Desa pada 27 November 2023 sebesar Rp38.120.000. Dana tersebut berasal dari lima kegiatan yang dinyatakan bermasalah, yakni Pelatihan Life Skill, Sosialisasi Perencanaan Pembangunan, Bimbingan Teknis Kepala Desa Terpilih, Sosialisasi Bela Negara, serta Pelatihan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Meski kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan, laporan keuangan desa tetap mencatat realisasi anggaran sebesar 100 persen lengkap dengan dokumen pertanggungjawaban administratif. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa laporan keuangan disusun secara fiktif.
Pelapor menyebutkan bahwa seluruh bukti, termasuk rekaman pengakuan kepala desa, telah diserahkan kepada Inspektorat. Dalam proses klarifikasi, kepala desa kembali mengakui bahwa laporan realisasi kegiatan dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Inspektorat pun memanggil pelapor, kepala desa, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.
Sayangnya, proses pemeriksaan tersebut berlangsung tanpa keterbukaan informasi kepada publik. Hingga lebih dari empat bulan setelah pemeriksaan dilakukan, pelapor mengaku tidak pernah menerima salinan maupun penjelasan resmi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik tidak mengetahui apakah temuan tersebut hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau telah ditingkatkan menjadi indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa.
Minimnya informasi resmi dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pengembalian dana dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran, terlebih ketika laporan keuangan tetap disusun seolah-olah kegiatan benar-benar dilaksanakan.
Ketika pengakuan, bukti, dan proses pemeriksaan telah ada, sikap diam terhadap hasil pengawasan justru memunculkan persoalan baru. Situasi ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan internal dan tata kelola pemerintahan desa di Mandailing Natal.
(Magrifatulloh)

.jpeg)
Social Header