Lapadnews.com, Ogan Ilir — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir ke-22 yang semula berlangsung khidmat mendadak menjadi sorotan publik. Seorang oknum anggota DPRD Ogan Ilir dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir sesaat setelah mengikuti rapat paripurna, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum anggota dewan tersebut berinisial YS dari Fraksi Partai Gerindra. Penjemputan dilakukan usai agenda paripurna dan makan siang bersama, sehingga memicu perhatian para tamu dan peserta kegiatan.
Penjemputan YS diduga berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejari Ogan Ilir sebelumnya. YS diketahui dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah, yang menyeret kasus penjualan lahan di Desa Bangkung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua DPRD Ogan Ilir sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra, membenarkan bahwa pihak kejaksaan sempat meminta bantuan untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.
“Itu kewenangan kejaksaan. Memang sebelumnya kejaksaan pernah meminta saya membantu menghadirkan Pak Yansori untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Edwin kepada awak media.
Namun demikian, Edwin mengaku belum mengetahui secara pasti kelanjutan proses hukum yang dijalani YS. Ia menegaskan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi terkait status penjemputan tersebut.
“Kalau disebut diamankan, kami belum menerima informasi resmi. Yang saya tahu, sesuai surat yang ada, beliau dipanggil sebagai saksi. Kalau masih saksi, tentu tidak mungkin berstatus DPO,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan oknum anggota DPRD tersebut maupun perkembangan penanganan perkara dugaan mafia tanah di Desa Bangkung. (*Kai)

Social Header