Lapadnews.com, Palembang — Setelah melalui rangkaian aksi unjuk rasa dan upaya hukum berulang, Muhammad Sundan Wijaya Bahari akhirnya secara resmi melaporkan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (KSO BRSE) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan itu, Sundan bertindak sebagai kuasa keluarga korban atas nama Khairul Anwar, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT BRSE ke Polres Lahat dan berujung pada penahanan di Rutan Polda Sumsel selama kurang lebih satu bulan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Pasar Lama Lahat, Kabupaten Lahat. Saat itu, PT BRSE melaporkan Khairul Anwar dengan tuduhan melakukan aktivitas pengeboran minyak di wilayah kerja pertambangan yang diklaim berada dalam area kontrak kerja sama antara Pertamina EP dan PT BRSE yang ditandatangani pada Juli 2024.
Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak korban. Sundan menegaskan, Khairul Anwar justru merupakan pengelola sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 364, Surat Ukur Nomor 396/1992 tanggal 1 September 1992, dengan luas 12.105 meter persegi, yang terletak di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, atas nama Sujarwanto bin Sukur.
Selain SHM, pihak pelapor juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2025 serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN Kabupaten Lahat, sebagai dasar bantahan atas klaim PT BRSE.
“Pada hari ini kami secara resmi melaporkan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy atas dugaan penggunaan dan pemberian dokumen otentik yang kami nilai tidak benar,” ujar Sundan kepada wartawan usai laporan diterima di Gedung SPKT Polda Sumsel.
Ia menyebut, laporan PT BRSE telah menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik secara materiel maupun immateriel. “Akibat laporan tersebut, Khairul Anwar ditahan hampir satu bulan, dengan total kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Sundan juga menyoroti cepatnya proses hukum terhadap laporan PT BRSE. Menurutnya, laporan yang masuk pada 29 November 2025 langsung berujung pada penetapan tersangka dan penahanan korban pada 5 Desember 2025.
“Kami menuntut perlakuan hukum yang berimbang, cepat, dan profesional terhadap laporan balik ini,” tegasnya.
Ia meminta Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk mencermati secara objektif perkara yang menjerat Khairul Anwar. Menurutnya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan.
“Jika kasus ini dipaksakan, bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen yang muncul, tetapi juga bisa mengarah pada dugaan kejahatan dalam proses peradilan,” katanya.
Terkait penangguhan penahanan, Sundan mengaku masih menunggu sikap aparat penegak hukum.
“Kami menunggu bagaimana Ditkrimum Polda Sumsel menyikapi laporan ini, apakah penahanan korban ditangguhkan atau justru pihak PT BRSE juga diperiksa secara berimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan ini menjadi ujian serius bagi profesionalitas Polri.
“Publik akan menilai apakah Polda Sumatera Selatan benar-benar bekerja profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap laporan masyarakat, tanpa melihat siapa dan kekuatan apa yang ada di belakangnya,” pungkas Sundan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh KA Siaga SPKT Polda Sumatera Selatan, AKP Hamdani, S.H.
(*Hardi)

Social Header