Lapadnews.com, Medan — Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelarian tersebut terjadi sesaat setelah sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan selesai digelar. Aksi kabur terdakwa diduga dibantu oleh pihak lain, dengan memanfaatkan kelengahan pengamanan di kompleks pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (28/1/2026), Syalihin diketahui meninggalkan area PN Lubuk Pakam menggunakan sepeda motor, yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.
Mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri, Kejaksaan Negeri Deliserdang segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna melakukan pengejaran dan pencarian secara intensif. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan maupun penangkapan kembali terdakwa.
Syalihin merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia tercatat sebagai satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika skala besar hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025, dengan total barang bukti mencapai sekitar 214 kilogram ganja.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang telah menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Sidang berikutnya sejatinya dijadwalkan untuk pembacaan putusan vonis majelis hakim.
Kaburnya terdakwa dengan ancaman hukuman mati ini menjadi perhatian serius publik, terutama menyangkut sistem pengamanan dan pengawalan tahanan selama proses persidangan.
Diketahui, pengamanan terdakwa saat itu hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa melibatkan unsur pengamanan lain, meskipun jumlah perkara dan terdakwa yang disidangkan di PN Lubuk Pakam cukup banyak setiap harinya.
Peristiwa ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan pengawasan dan pengamanan terdakwa berisiko tinggi agar kejadian serupa tidak terulang. (*risky)

Social Header