Lapadnews.com, Palembang — Setelah melalui proses panjang yang diwarnai aksi unjuk rasa berulang, Muhammad Sundan Wijaya Bahari akhirnya membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporannya, Sundan bertindak sebagai kuasa keluarga korban atas nama Khairul Anwar, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (KSO BRSE) ke Polres Lahat dan berujung pada penahanan korban di Rutan Polda Sumsel selama kurang lebih satu bulan.
Peristiwa hukum ini bermula pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Pasar Lama Lahat, Kabupaten Lahat. Saat itu, PT BRSE melaporkan Khairul Anwar dengan tuduhan melakukan aktivitas pengeboran minyak di wilayah kerja pertambangan yang diklaim berdasarkan kontrak kerja sama antara Pertamina EP dan PT BRSE yang ditandatangani pada Juli 2024.
Namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak korban. Menurut Sundan, Khairul Anwar justru merupakan pengelola sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 364, Surat Ukur tanggal 1 September 1992 Nomor 396/1992, dengan luas 12.105 meter persegi, berlokasi di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, atas nama Sujarwanto bin Sukur.
Selain SHM, pelapor juga melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2025 serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN Kabupaten Lahat sebagai dasar bantahan atas laporan PT BRSE.
“Akhirnya korban atas nama Khairul Anwar resmi melaporkan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy atas dugaan pemberian dokumen otentik yang kami anggap tidak benar,” ujar Sundan kepada wartawan di depan Gedung SPKT Polda Sumsel, sesaat setelah laporan diterima.
Ia menegaskan bahwa laporan PT BRSE telah menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik secara materiel maupun immateriel.
“Akibat laporan tersebut, Khairul Anwar ditahan hampir satu bulan, dan total kerugian yang dialami mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Sundan juga menyoroti kecepatan penanganan laporan PT BRSE yang dinilainya tidak berimbang. “Dilaporkan tanggal 29 November, tanggal 5 Desember 2025 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kami menuntut perlakuan hukum yang sama cepat dan profesional terhadap laporan balik ini,” tegasnya.
Ia meminta Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mencermati kembali perkara Khairul Anwar.
Menurutnya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan.
“Jika kasus ini dipaksakan, bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen, tapi dugaan kejahatan dalam proses peradilan juga bisa terjadi,” kata Sundan.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Sundan menyatakan pihaknya masih menunggu sikap aparat penegak hukum.
“Kami menunggu bagaimana Ditkrimum Polda Sumsel menyikapi laporan ini, apakah korban akan ditangguhkan penahanannya atau justru pihak PT BRSE juga diperiksa dan diamankan secara berimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan ini menjadi ujian bagi profesionalitas Polri. “Publik akan menilai, apakah Polda Sumatera Selatan benar-benar profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap laporan masyarakat, tanpa melihat siapa dan kekuatan apa yang ada di belakangnya,” pungkas Sundan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh KA Siaga SPKT Polda Sumatera Selatan, AKP Hamdani, S.H.
(*Hardi)

Social Header