Breaking News

Ketika Istilah “Wartawan Bodrex” Kembali Mengemuka, Persoalan Etika dan Martabat Profesi Dipertaruhkan

Ketika Istilah “Wartawan Bodrex” Kembali Mengemuka, Persoalan Etika dan Martabat Profesi Dipertaruhkan

Lapadnews.com, Opini - Penggunaan istilah “Wartawan Bodrex” kembali mencuat di ruang publik. Sebutan yang awalnya dikenal sebagai guyonan internal di kalangan jurnalis itu kini kerap muncul sebagai bentuk ejekan terhadap wartawan tertentu, terutama mereka yang dinilai tidak profesional, berasal dari media kecil, atau baru menapaki dunia jurnalistik.


Fenomena ini memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan insan pers. Pasalnya, istilah tersebut tidak lagi digunakan dalam konteks candaan, melainkan menjadi label yang berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara keseluruhan.


Sejarah Istilah yang Bergeser Makna

Berdasarkan sejumlah catatan sejarah pers, istilah wartawan Bodrex mulai dikenal pada era 1980–1990-an. Kala itu, sebutan ini digunakan secara informal di internal wartawan untuk menggambarkan jurnalis lapangan yang bekerja cepat, serba praktis, dan minim fasilitas.


Namun, dalam perkembangannya, istilah tersebut mengalami pergeseran makna. Dari sekadar humor internal, ia berubah menjadi stigma negatif yang kerap dilontarkan secara terbuka, bahkan oleh narasumber atau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.


Contoh Kasus di Lapangan

Beberapa waktu lalu, seorang wartawan media daring lokal di Sumatera mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kegiatan pemerintahan daerah. Saat hendak meminta konfirmasi, ia justru disebut sebagai “wartawan Bodrex” oleh salah satu pejabat yang enggan memberikan keterangan.


Kasus serupa juga terjadi di ruang digital. Di media sosial, sejumlah wartawan khususnya dari media baru mendapat komentar merendahkan setelah mempublikasikan laporan investigasi. Alih-alih dikritik substansinya, identitas wartawan justru diserang dengan label yang sama.


Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan esensi kritik yang seharusnya berfokus pada kualitas karya jurnalistik, bukan pada personal atau asal media.


Perspektif Hukum dan Etika Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Dalam ketentuan tersebut, tidak ada pembedaan antara wartawan berdasarkan usia, media, atau status organisasi.


Pasal 1 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dengan demikian, setiap warga negara pada prinsipnya berhak menjalankan kerja jurnalistik, selama mematuhi hukum dan kode etik.


Dewan Pers juga berulang kali menegaskan bahwa ukuran profesionalisme wartawan terletak pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik—mulai dari verifikasi data, keberimbangan informasi, hingga tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan.


Kritik Sah, Stigmatisasi Tidak

Pengamat media menilai, kritik terhadap pemberitaan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan secara proporsional dan substantif. Melabeli wartawan dengan istilah merendahkan justru berpotensi mencederai kebebasan pers dan mempersempit ruang dialog yang sehat.

“Jika ada pemberitaan yang dinilai keliru, mekanismenya jelas: hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, atau koreksi terbuka. Bukan dengan stigma,” ujar seorang akademisi komunikasi.

Refleksi bagi Dunia Pers

Munculnya kembali istilah wartawan Bodrex menjadi pengingat bahwa dunia pers Indonesia masih menghadapi tantangan internal dan eksternal, termasuk soal penghormatan terhadap profesi.


Di tengah tantangan disinformasi, tekanan politik, dan rendahnya literasi media di sebagian masyarakat, pers justru membutuhkan penguatan etika dan solidaritas. Pembinaan dan edukasi dinilai lebih relevan dibanding pelabelan yang berpotensi memecah belah.


Pada akhirnya, menjaga martabat pers bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang menikmati manfaat dari kebebasan informasi. Kritik boleh, bahkan perlu. Namun, penghormatan terhadap profesi tetap harus dijaga. (*Red/Lapadnews)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)