Lapadnews.com, Mandailing Natal — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai guna mendesak penegakan hukum terkait dugaan persoalan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, khususnya pada bidang Sarana dan Prasarana.
Aliansi AMP-MANDAKOR merupakan gabungan sejumlah organisasi kepemudaan dan organisasi mahasiswa. Dari unsur organisasi kepemudaan, aliansi ini terdiri dari Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Andris Sumarlin, serta Dewan Perwakilan Daerah Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal yang dipimpin Asron Nasution.
Sementara dari unsur mahasiswa, tergabung IMA Madina Pekanbaru yang diketuai Adinda Gusti Pardamean Nasution dan AMP2K Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Adinda Pajarur Rohman.
Andris Sumarlin selaku Koordinator Aksi sekaligus Koordinator Umum AMP-MANDAKOR menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa damai dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan titik aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Kantor Bupati Mandailing Natal, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dalam aksi tersebut, massa akan menyampaikan sejumlah tuntutan dan orasi yang berfokus pada dugaan permasalahan pengelolaan anggaran, khususnya program sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, serta dugaan lainnya pada bidang terkait.
“Kami akan mengawal seluruh tuntutan yang kami sampaikan. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak pelajar di Kabupaten Mandailing Natal,” tegas Andris.
Aliansi AMP-MANDAKOR berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menjadikan tuntutan dan orasi yang disampaikan sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2025.
Selain itu, mereka juga mendesak Bupati Mandailing Natal untuk mengevaluasi, bahkan mencopot Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina, Riswan Halim Batubara, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Desakan tersebut dilandasi dugaan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan jabatan, termasuk adanya pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak, yang diduga akibat lemahnya pengawasan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
“Kami minta ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkas Andris.
(*Magrifatulloh)

Social Header