Lapadnews.com, Medan — Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, baik oleh masyarakat maupun lingkungan akademik.
Regulasi ini dinilai menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum sekaligus jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan ini disampaikan Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru”, Senin (8/22), di Aula Univa Medan. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua PW ISARAH Sumut, AT Siahaan, serta sejumlah narasumber: Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH; Novel Suhendri, SH, MH; dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.
Dalam sambutannya, Rektor menekankan bahwa akademisi memiliki posisi strategis dalam menyebarkan pemahaman yang benar mengenai KUHAP baru. Persepsi yang baik, menurutnya, akan mendorong masyarakat menerima dan melaksanakan aturan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
“Univa siap mendukung penerapan KUHAP baru demi terwujudnya jaminan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti menjelaskan bahwa KUHAP terbaru bukan lagi soal perdebatan pro dan kontra, melainkan harmonisasi antara KUHP dan KUHAP yang memperkuat perlindungan masyarakat. Ia menyebut bahwa pembaruan KUHAP kini menekankan transparansi peradilan, perlindungan HAM, serta perhatian khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan dalam proses hukum.
Meski demikian, Fitri menilai masih ada ruang perbaikan. Ia mendorong akademisi untuk menyusun kajian ilmiah yang mengkritisi kekurangan UU tersebut.
“Secara umum KUHAP baru sudah baik, namun beberapa aspek tetap perlu dikoreksi untuk penyempurnaan ke depan,” katanya.
Senada dengan itu, Dr. Fakhrur Rozi menambahkan bahwa keberlakuan KUHAP baru menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki stigma dan meningkatkan profesionalisme. Dengan adanya Komisi Percepatan Reformasi Polri, ia berharap citra Polri dan aparat lainnya semakin baik dan bekerja sesuai prinsip hukum.
“KUHAP disusun untuk membangun peradaban hukum yang lebih baik. Kuncinya adalah memahami dan mengimplementasikannya secara benar,” ungkapnya.
Melalui seminar ini, Univa berharap tercipta pemahaman yang solid mengenai KUHAP baru, sehingga masyarakat lebih terlindungi dan penegakan hukum semakin transparan dan akuntabel. (Risky)

Social Header