Breaking News

SMAN 3 Palembang Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sarpras: Wali Murid Tertekan, Pihak Sekolah Lempar Dalih "Ada Aturan Menteri"

SMAN 3 Palembang Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sarpras: Wali Murid Tertekan, Pihak Sekolah Lempar Dalih "Ada Aturan Menteri"

Lapadnews.com, Palembang — Dugaan pungutan berkedok iuran resmi kembali menyeruak di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, SMAN 3 Palembang diduga menarik uang jutaan rupiah dari para wali murid dengan dalih iuran bulanan dan bantuan sarana-prasarana (sarpras). Besarannya tidak main-main: Rp250 ribu setiap bulan dan sekitar Rp2 juta di awal tahun ajaran.

Sejumlah wali siswa mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak. “Mau tidak mau kami bayar. Takut anak kami diperlakukan berbeda kalau tidak ikut iuran,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baginya, istilah “bantuan sarpras” hanyalah nama halus yang menutupi praktik pungli.

Dengan jumlah siswa mencapai lebih dari 1.400 orang, total dana yang bisa dikumpulkan sekolah dari skema ini ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun—angka fantastis untuk sebuah sekolah negeri yang secara aturan tidak boleh membebani siswa dengan pungutan wajib.

Pihak Sekolah Bungkam Soal Dasar Hukum, Hanya Sebut “Ada Keputusan Menteri”

Wakil Kepala SMAN 3 Palembang Bidang Kesiswaan, Aklani, membantah keras tuduhan pungli. Ia menyebut iuran tersebut legal dan telah disepakati bersama.

“Tidak ada pungutan liar. Itu ada aturannya. Ada keputusan menteri,” ujarnya pendek saat dikonfirmasi.

Namun ketika diminta menunjukkan aturan yang dimaksud—apakah Permendikbud, Kepmendikbud, atau regulasi lain—Aklani enggan menjelaskan lebih jauh. Sikap ini justru menambah tanda tanya besar: atas dasar hukum apa sekolah negeri boleh memungut biaya bulanan ratusan ribu rupiah?

Kepala Sekolah dan Komite Diam, Publik Menanti Transparansi

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Palembang Drs. Sugiyono maupun Ketua Komite Sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Tidak ada penjelasan mengenai:

  • Dasar hukum pungutan
  • Mekanisme penarikan dana
  • Aliran dan penggunaan anggaran
  • Apakah pungutan tersebut bersifat wajib atau sukarela

Minimnya transparansi membuat polemik ini semakin menguat, terutama karena sekolah negeri berada di bawah aturan ketat larangan pungutan yang membebani siswa.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar besaran iuran, tetapi apakah SMAN 3 Palembang sedang menjalankan pembiayaan yang sah, atau justru membuka celah praktik pungli yang berkedok “bantuan sarpras”.

Media ini masih menunggu jawaban resmi dari pihak sekolah, komite, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan apakah model pungutan tersebut benar sesuai regulasi — atau justru melanggar aturan pendidikan nasional. (*Adi)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)