Breaking News

Sidang KDRT Korban MA Ricuh, GAASS Geruduk PN Palembang Tuding Ada Kejanggalan dan Minta Hakim Diganti

Sidang KDRT Korban MA Ricuh, GAASS Geruduk PN Palembang Tuding Ada Kejanggalan dan Minta Hakim Diganti

Lapadnews.com, Palembang — Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban MA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Rabu (10/12). Sidang yang masuk agenda pemeriksaan saksi—termasuk saksi korban dan dokter—kali ini berlangsung terbuka penuh, berbeda dari persidangan pada 3 Desember yang sempat menuai protes.

Di luar gedung, situasi memanas. Puluhan massa dari Gabungan Aliansi Aktivis, Mahasiswa & Pemuda Sumsel (GAASS) menggelar aksi dan menuding ada kejanggalan dalam proses persidangan sebelumnya. Mereka menilai asas peradilan terbuka dilanggar.

GAASS Bacakan 5 Tuntutan, Soroti Dugaan Intervensi

Koordinator aksi, Medi Susanto, menyebut ada sejumlah dugaan penyimpangan dalam sidang perkara nomor 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg. GAASS pun mengajukan lima tuntutan:

  1. Majelis hakim diminta diganti karena diduga melanggar asas persidangan terbuka.
  2. Jaksa Penuntut Umum juga diminta diganti karena diduga ada intervensi dan konflik kepentingan.
  3. Meminta kejelasan legalitas kuasa hukum terdakwa yang dinilai tak terdaftar.
  4. Menuntut sidang digelar terbuka sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 44 UU PKDRT.
  5. Mendesak penahanan terdakwa sesuai ketentuan KUHAP dan UU PKDRT.

“Sidang ini banyak kejanggalan. Kami tidak mau kasus KDRT di Palembang makin meningkat karena proses peradilannya tidak transparan,” kata Medi dalam orasinya.

Ia mengapresiasi sidang hari ini yang lebih terbuka, namun mengingatkan agar konsistensi tetap dijaga.

Respons GAASS Atas Penjelasan Humas PN

Terkait penjelasan Koordinator Humas PN Palembang, Candra Gautama, Medi menyebut pihaknya menghargai klarifikasi tersebut namun tetap menyoroti sidang sebelumnya.

“Kami sepakat dengan penjelasan Pak Candra, tapi kejadian kemarin tetap tidak bisa dibenarkan. Sidang harusnya terbuka,” tegasnya.

PN Palembang: Pergantian Hakim Harus Berdasar Bukti

Candra Gautama menjelaskan bahwa pergantian majelis hakim hanya bisa dilakukan bila ada bukti tertulis terkait dugaan penyimpangan.

Ia juga menyebut penahanan terdakwa sepenuhnya kewenangan majelis dengan mengacu pada Pasal 21 KUHAP, serta penentuan sidang terbuka atau tertutup harus berdasarkan dasar hukum yang jelas.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh mekanisme pengaduan resmi,” ujarnya.

Kuasa Hukum Korban: Transparansi Mulai Pulih

Kuasa hukum korban, Sagito atau Gito, menilai sidang hari ini jauh lebih terbuka.

“Sidang sudah sesuai aturan dan saksi menyampaikan keterangan yang sejalan dengan fakta sebelumnya. Tapi dugaan intervensi tetap kami kawal,” katanya.

Ayah Korban: Sudah Lebih Baik, Tapi Belum Netral

Ayah korban, Ibrahim, juga ikut bersaksi hari ini. Ia menilai persidangan kali ini membaik namun belum sepenuhnya netral.

“Hari ini lebih baik, tapi untuk jaksa masih ‘fifty-fifty’. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia berterima kasih kepada GAASS yang menurutnya menunjukkan dukungan moral bagi korban.

GAASS Siap Kawal Sidang Sampai Putusan

GAASS menegaskan aksi mereka bukan menyerang institusi pengadilan, melainkan bentuk pengawasan publik. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya dalam waktu dekat.

Kasus ini kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan intervensi dan sidang tertutup yang dianggap tidak sesuai aturan. (*Ardi)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)