Lapadnews.com, Palembang — Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (8/12/2025).
Mereka menuntut pemerintah mencabut atau merevisi aturan pembatasan jam pengisian BBM solar yang saat ini hanya diizinkan pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Ketua FKPSSB, Mustofa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. Ia menegaskan para sopir memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pemerintah untuk memberikan kepastian terkait revisi aturan.
“Aspirasi sudah kami sampaikan. Jika dalam dua minggu tidak ada keputusan, kami siap turun kembali dan melakukan mogok massal,” ujar Mustofa tegas.
Menurut Mustofa, alasan kemacetan yang menjadi dasar kebijakan pembatasan jam pengisian solar tidak sepenuhnya relevan. Ia menilai kemacetan hanya terjadi di beberapa titik dalam kota, sementara SPBU di kawasan pinggiran tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Pemerintah hanya melihat kemacetan di dalam kota. Di daerah pinggiran tidak ada masalah. Pengemudi seharusnya dilibatkan dalam penyusunan kebijakan,” tambahnya.
Empat Tuntutan Resmi FKPSSB
Dalam aksi damai tersebut, FKPSSB menyampaikan empat tuntutan utama:
- Mencabut kebijakan pembatasan pengisian solar pada pukul 22.00–04.00 WIB.
- Menjamin ketersediaan solar subsidi 24 jam di seluruh SPBU yang beroperasi penuh waktu.
- Memberantas pungli dan premanisme di jalanan wilayah Sumsel.
- Merevisi Perwali Nomor 26/2019 tentang jam operasional angkutan barang di dalam kota.
Respons Pemprov Sumsel
Aksi massa tersebut mendapat apresiasi dari Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si., yang menilai demonstrasi berlangsung tertib dan terkoordinasi.
“Aksi ini kami hargai. Empat tuntutan sudah kami terima dan hari ini juga langsung disampaikan kepada Gubernur. Seluruh pihak akan segera diundang untuk membahas masalah ini,” kata Apriyadi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam pengisian solar sebelumnya dibuat melalui rapat internal antara Pemprov dan Pertamina sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di SPBU yang menyebabkan kemacetan.
“Saat itu banyak masukan terkait antrean kendaraan di badan jalan. Namun memang pengemudi belum dilibatkan dalam pembahasan. Ke depan kami pastikan kebijakan tidak akan merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
Pemprov juga menegaskan akan kembali memanggil Pertamina untuk memastikan ketersediaan suplai solar di wilayah Palembang dan Sumsel.
“Palembang dan Sumsel ini rumah kita bersama. Stok solar harus dijaga agar tidak memicu persoalan baru,” tutup Apriyadi.
(*Adi)



Social Header