Breaking News

Pendampingan Kejari Muara Enim Dipertanyakan, Proyek Diduga Pakai Material Batuan Ilegal

Pendampingan Kejari Muara Enim Dipertanyakan, Proyek Diduga Pakai Material Batuan Ilegal

Lapadnews.com, Muara Enim – Pendampingan hukum yang seharusnya memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan justru menuai sorotan di Kabupaten Muara Enim. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim diduga membiarkan sejumlah proyek tetap berjalan meski menggunakan material batuan ilegal.


Kamis (4/12/2025), seorang pemerhati pembangunan Muara Enim, Ahmad Raminto, melayangkan surat resmi ke Kejari Muara Enim. Ia mempertanyakan peran pendampingan hukum pihak kejaksaan terhadap proyek yang dinilainya bermasalah.

“Dengan ini meminta penjelasan terhadap temuan di lapangan atas proyek di Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim. Berdasarkan temuan kami, proyek-proyek tersebut menggunakan material batuan tak berizin atau ilegal,” ujar Ahmad Raminto dalam suratnya.


Ahmad merinci sedikitnya lima proyek yang ditengarai memakai material ilegal, yakni:


1. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Empelu, Kec. Tanjung Agung

Penyedia: CV OSA

PPK: Deasy Fitrian, ST, MM

Material ilegal: 846 m³

Nilai proyek: Rp 2,96 miliar


2. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kec. Tanjung Agung

Penyedia: PT Danadipa Cipta Konstruksi

PPK: Deasy Fitrian, ST, MM

Material ilegal: 1.732,58 m³

Nilai proyek: Rp 7,16 miliar


3. Pembangunan Bronjong Desa Gunung Megang Dalam

Penyedia: CV Juda

PPK: Agus Rahman, ST, MM

Material ilegal: 1.362 m³

Nilai proyek: Rp 2,42 miliar


4. Pembangunan Bronjong Kecamatan Benakat

Penyedia: CV Nine Nine Jaya

PPK: Agus Rahman, ST, MM

Material: 479,50 m³

Nilai proyek: Rp 983,77 juta


5. Pembangunan Bronjong Desa Pagar Jati, Panang Enim

Penyedia: CV Tuah Tetap Sejahtera

PPK: Arie Jonathan Mulyanthara, ST, MM

Material ilegal: 1.278 m³

Nilai proyek: Rp 1,97 miliar


Ahmad mengatakan penggunaan batuan tak berizin tidak boleh dipakai dalam proyek pemerintah karena berpotensi melanggar hukum. Ia mengutip UU No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan ke-4 atas UU Minerba.


“Saya mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pendampingan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Seharusnya mencegah pelanggaran, bukan membiarkan proyek tetap berjalan,” tegasnya.


Surat itu juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejati Sumsel, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumsel untuk ditindaklanjuti.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Muara Enim belum memberikan tanggapan. Apakah ada pelanggaran dalam proyek tersebut? Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.


(*Red/Lapadnews)


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)