Lapadnews.com, Medan – Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan memfasilitasi rapat mediasi terkait polemik relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate, Senin (29/12/2025). Pertemuan yang berlangsung kondusif ini dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, sebagai upaya penyelesaian persoalan melalui musyawarah mufakat serta menjaga keharmonisan umat.
Camat Percut Sei Tuan A. Ftriyan Sukri menegaskan, pihak kecamatan sejak awal telah memantau kondisi Masjid Al Ikhlas dan mengawal kebijakan yang dihasilkan dari kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), jamaah, dan masyarakat sekitar. Pemerintah kecamatan berperan sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berlarut-larut.
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur lintas lembaga, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua BWI Kabupaten Deli Serdang, Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, unsur aparat keamanan, serta perwakilan Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara.
Seluruh peserta rapat diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terkait rencana relokasi masjid. Setiap pendapat dicatat secara resmi dan dituangkan dalam notulen sebagai bagian dari hasil mediasi.
Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, menjelaskan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan relokasi. Menurutnya, masjid tersebut sudah tidak lagi berfungsi optimal karena tidak memiliki jamaah aktif, operasional tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, serta mengalami kendala pembiayaan.
Sementara itu, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah menyampaikan keterlibatannya dilandasi tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat di Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara bijak tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Perwakilan Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara yang diwakili Ketua Umum BP FORMI, Azhari, mengajak seluruh elemen umat menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta mengedepankan dialog dan tabayun. Ia menyatakan pihaknya menghormati kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh BKM, jamaah, warga, unsur Muspika, pemerintah desa, MUI, dan KUA Percut Sei Tuan pada Juli 2025.
Di akhir pertemuan, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa hasil mediasi mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang status tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid. Relokasi masjid dinyatakan dibenarkan secara agama sepanjang dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan syariat.
Forum mediasi menyepakati bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas tetap dilaksanakan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi masjid lama yang tidak memiliki alas hak, tidak terdaftar sebagai wakaf, tidak memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional. Sementara itu, masjid baru yang dibangun pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan, memiliki alas hak tanah yang jelas, akan diproses sertifikasi wakafnya, serta dilengkapi sarana pendidikan madrasah dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak menghadiri forum mediasi meskipun telah diundang.
Melalui kesepakatan ini, unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam berharap polemik relokasi Masjid Al Ikhlas dapat diselesaikan secara arif demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat. (Risky)


Social Header