Breaking News

Kades Bandar Klippa Tegaskan Surat Keterangan Bukan Alas Hak, Pembangunan TPS 3R Pasar XII Tetap Sesuai Prosedur

Kades Bandar Klippa Tegaskan Surat Keterangan Bukan Alas Hak, Pembangunan TPS 3R Pasar XII Tetap Sesuai Prosedur

Lapadnews.com, Deli Serdang – Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai penyebab kisruh pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Pasar XII, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan, surat keterangan yang sempat beredar tidak pernah dimaksudkan sebagai alas hak kepemilikan tanah.


Polemik bermula dari terbitnya dua Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa bernomor 470/4426/2025 dan 470/4427/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang kemudian disalahartikan oleh sejumlah pihak. Akibatnya, pada 24 Desember 2025 sekelompok masyarakat mendatangi lokasi pembangunan TPS 3R dan berupaya menghentikan pekerjaan dengan dalih surat tersebut merupakan bukti alas hak atas lahan.

Menanggapi hal itu, Suripno menjelaskan bahwa kedua surat keterangan tersebut diterbitkan semata-mata untuk keperluan administrasi pendataan pihak yang memiliki tegakan berupa tanaman dan bangunan, bukan untuk pengakuan kepemilikan tanah. Surat tersebut diperlukan karena sebelumnya belum terdapat data pasti pemilik tegakan, sementara muncul sejumlah pihak yang menuntut ganti rugi tanah tanpa dapat menunjukkan alas hak yang sah.


“Untuk mencegah polemik dan multitafsir, kami telah mencabut dan membatalkan kedua surat keterangan tersebut melalui Surat Nomor 470/4438 tertanggal 24 Desember 2025,” ujar Suripno. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta untuk meluruskan informasi terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar XII.


Lebih lanjut, Suripno juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui Camat Percut Sei Tuan menerangkan belum adanya data pasti masyarakat penggarap atau pemilik tegakan. 

Sementara itu, perhitungan nilai ganti kerugian atas tegakan tanaman dan bangunan telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai sebesar Rp37.983.000. Karena data penggarap tidak kunjung diperoleh dan adanya tuntutan ganti rugi tanah, maka nilai ganti kerugian tersebut akan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri.


Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan menegaskan bahwa pembangunan TPS 3R di wilayahnya dilakukan di lima titik lokasi, yakni Desa Tanjung Rejo, Bandar Klippa, Sampali, Sambirejo Timur, dan Saentis. Empat lokasi berada di areal HGU aktif PTPN I, termasuk TPS 3R Pasar XII Desa Bandar Klippa yang berada di areal HGU/115 berdasarkan surat resmi PTPN I Regional I tertanggal 1 Oktober 2025.


“Lokasi tersebut bukan eks HGU, sehingga ganti kerugian kepada masyarakat hanya berupa ganti rugi tegakan sesuai penilaian KJPP. Sedangkan ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PTPN I untuk proses pelepasan aset,” jelas Camat.


Camat menambahkan, pembangunan TPS 3R sangat mendesak mengingat volume sampah rumah tangga di Kecamatan Percut Sei Tuan mencapai 200 hingga 250 ton per hari. Ia juga mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan dan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah agar menempuh jalur hukum, karena sejak tahap perencanaan hingga sosialisasi tidak ada satu pun keberatan resmi yang disertai alas hak kepemilikan tanah.


Pemerintah Kecamatan memastikan seluruh proses pembangunan TPS 3R telah dan akan terus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim/Risky)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)