Breaking News

Hasil Musyawarah Warga, Masjid Al Ikhlas Pindah ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

Hasil Musyawarah Warga, Masjid Al Ikhlas Pindah ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

Lapadnews.com, Medan — Polemik terkait pemindahan Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran, Medan Estate, ditegaskan telah selesai melalui proses musyawarah dan prosedur yang sah. Humas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Ikhlas, Bambang Herianto, mengimbau masyarakat dan jamaah agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menunggangi isu perpindahan masjid tersebut.

Menurut Bambang, keputusan memindahkan Masjid Al Ikhlas telah disepakati bersama warga setempat setelah melalui forum musyawarah yang digelar sejak empat bulan sebelum pembangunan masjid baru dimulai. Musyawarah itu melibatkan masyarakat, remaja masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan Islam.

“Pemindahan ini bukan pengurangan, justru peningkatan fasilitas. Bangunan yang semula semi permanen kini menjadi permanen, ruang kelas tahfiz bertambah dari tiga menjadi empat lokal, dan kubah masjid yang sebelumnya berbahan besi kini dibangun dari beton,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (20/12).

Ia menegaskan, lokasi baru Masjid Al Ikhlas dinilai jauh lebih layak dan representatif bagi kegiatan ibadah maupun pendidikan keagamaan.

Hasil Musyawarah Warga, Masjid Al Ikhlas Pindah ke Lokasi Baru di medan

Bambang juga mempertanyakan pihak-pihak yang baru menyuarakan penolakan setelah pembangunan berjalan, padahal tidak pernah hadir atau menyampaikan keberatan saat musyawarah berlangsung.

“Jika memang keberatan, seharusnya disampaikan sejak awal musyawarah. Faktanya, saat proses itu berjalan tidak ada penolakan. Baru sekarang muncul setelah masjid berdiri dengan kondisi lebih baik,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun VIII Desa Medan Estate, Sunar. Ia menyatakan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas telah berdasarkan kesepakatan warga dan dilakukan tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Pertimbangan utama adalah kondisi lingkungan lama yang sudah tidak lagi dihuni oleh sebagian besar warga.

“Karena sudah banyak rumah yang kosong, warga sepakat masjid dipindahkan ke lokasi yang lebih layak. Prosesnya sesuai prosedur dan persetujuan warga. Pihak yang menolak bukan warga sekitar, dan masyarakat tidak ingin ditunggangi kepentingan tertentu,” tegas Sunar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, juga menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan secara agama selama memenuhi ketentuan syariat Islam. Hal itu disampaikannya menanggapi aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) dan menolak pemindahan masjid.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan

Ustaz Kaya menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya pemindahan masjid. Pertama, kejelasan status kepemilikan atau wakaf masjid. Kedua, kebermanfaatan nyata bagi jamaah dan masyarakat. Ketiga, pembangunan masjid harus semata-mata ditujukan untuk kemaslahatan umat.

Ia menambahkan, proses pergeseran Masjid Al Ikhlas telah melalui tahapan musyawarah, kesepakatan bersama, serta penandatanganan resmi oleh berbagai pihak terkait. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua BKM dan warga yang menerima ganti rugi dari pihak pengembang PT United Orto Berjaya, serta disaksikan unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, MUI dan KUA setempat, perwakilan ormas Islam, serta kepala desa terkait.

“Dengan adanya kesepakatan dan penandatanganan itu, proses pemindahan masjid dilakukan secara terbuka, sah, dan sesuai prinsip musyawarah mufakat,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Ketua MUI Deli Serdang menilai pemindahan Masjid Al Ikhlas telah sesuai ketentuan agama dan dapat dibenarkan secara syar’i. Ia mengimbau semua pihak agar tidak memancing polemik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah umat.

“Perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan bijak, mengedepankan musyawarah dan ketenangan. Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi,” pungkasnya.

(*Risky)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)