Lapadnews.com, Palembang — Bahasa Palembang bakal diajarkan wajib di sekolah mulai Tahun Pelajaran 2024–2025. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang kini tengah menyiapkan berbagai kebutuhan pembelajaran, termasuk penyusunan Kamus Bahasa Palembang untuk guru dan siswa.
Kasi Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Palembang, Drs Maju Partogi Simanjuntak, M.Si, mengatakan kebijakan ini bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2023. Nantinya, mata pelajaran ini diterapkan di jenjang SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9.
“Kami sedang menyusun kamus sebagai bahan referensi tambahan bagi guru. Modul belajar untuk guru dan siswa juga sudah direvisi,” kata Maju Partogi, Selasa (9/12/2025).
Ia menyebut fasilitas pembelajaran perlu disiapkan secara matang agar proses belajar mengajar berjalan optimal. Apalagi, referensi tertulis tentang bahasa Palembang masih sangat minim.
Menurut Maju, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya revitalisasi bahasa daerah yang kini banyak terancam punah. Dengan hadir di sekolah, siswa diharapkan membawa kembali bahasa Palembang ke rumah dan lingkungan mereka.
Untuk penguatan materi ajar, Disdik menggandeng Balai Bahasa, budayawan, dan pegiat budaya Palembang. Meski begitu, ada kendala utama yakni belum ada perguruan tinggi yang membuka Program Studi Bahasa Palembang sehingga guru khusus belum tersedia.
Saat ini, pelatihan diberikan kepada guru yang punya kemampuan dan minat pada bahasa daerah. Ke depan, pelatihan lanjutan hingga sertifikasi akan disiapkan.
Selain kurikulum, Disdik juga merancang kegiatan pembiasaan seperti hari berbahasa Palembang, sapaan pagi, serta aktivitas lainnya yang mendorong penggunaan bahasa daerah.
“Target kita, bahasa Palembang tetap hidup dan menjadi identitas kebanggaan masyarakat Palembang,” tegasnya.
(*Ardi)

Social Header