Lapadnews.com, Panyabungan — Pembongkaran pagar lama di kawasan Taman Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek pembangunan pagar baru tersebut diduga dilakukan sebelum proses administrasi penghapusan aset daerah diselesaikan, sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Armin Syahputra Hakim Harahap, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina. Ia menjelaskan bahwa aset pemerintah tidak bisa serta-merta dibongkar atau dimusnahkan tanpa melalui prosedur dan persetujuan resmi.
“Secara aturan, aset bisa dimusnahkan atau dihapuskan setelah ada persetujuan dan dokumen resmi yang menyatakan barang tersebut sudah tidak bernilai guna atau sudah disetujui untuk dimusnahkan,” terang Armin Syahputra Hakim Harahap saat dikonfirmasi wartawan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Madina selaku pengelola taman belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pembongkaran pagar lama tersebut.
Dalam situasi keuangan daerah yang tengah ketat, kebijakan pembangunan pagar baru itu justru dinilai tidak tepat dan terkesan menghambur-hamburkan uang negara.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Zulfahri Sitompul, seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Madina.
“Kita sedang menghadapi masa efisiensi anggaran. Sangat disayangkan ketika dana daerah justru digunakan untuk proyek pagar yang tidak urgen, sementara masih banyak persoalan lingkungan yang belum diselesaikan, seperti minimnya kendaraan pengangkut sampah dan buruknya sistem pengelolaan limbah,” ujar Zulfahri, Sabtu (2/11).
Menurutnya, proyek seperti pembangunan pagar baru di taman kota tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik, dan justru memperlihatkan lemahnya prioritas kebijakan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Madina saat ini.
“Kebijakan ini jelas tidak berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pengelolaan sampah dan persoalan lingkungan terabaikan, sementara proyek fisik yang tidak mendesak justru dijalankan, itu tanda bahwa arah kebijakan publik sedang melenceng,” tegasnya.
Zulfahri menambahkan bahwa pembongkaran pagar lama sebelum adanya kejelasan administrasi berpotensi melanggar aturan tata kelola aset daerah dan dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kita menuntut transparansi penuh dari DLH dan Pemkab Madina. Publik berhak tahu siapa yang memberi izin pembongkaran, berapa nilai proyeknya, dan ke mana aset lama itu dialihkan,” pungkasnya.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemkab Madina dalam menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Tanpa penjelasan terbuka, proyek ini dikhawatirkan hanya akan menambah daftar panjang kebijakan yang tidak berpihak pada efisiensi dan kebutuhan nyata masyarakat.
(*Magrifatulloh)

.jpg)

Social Header