Lapadnews.com, Palembang — Tim kuasa hukum korban dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban berinisial MA menyampaikan sikap resmi dan pertanyaan terbuka terhadap penanganan perkara yang dinilai mandek di tingkat penuntutan. Pasalnya, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II sudah dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kuasa hukum korban, yakni Muhammad Ricko Prateja, S.H, Sagito, S.H., M.H, dan Medi Rama Doni, S.H., M.H, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sumatera Selatan, seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Namun demikian, lebih dari satu bulan setelah pelimpahan tahap II, perkara ini belum juga disidangkan, dan tersangka masih belum ditahan oleh JPU.
“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan hukum dari pihak JPU atas tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta keterlambatan dalam mempersidangkan perkara ini,” ujar Sagito, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (8/11/2025).
Sagito juga menegaskan bahwa korban MA tidak pernah melakukan atau berencana melakukan perdamaian dengan pihak terlapor.
“Klien kami sejak awal konsisten untuk mencari keadilan, bukan melakukan kompromi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Ricko Prateja, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati independensi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Namun, menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut korban perempuan dalam kasus kekerasan rumah tangga.
“Kami memiliki hak konstitusional untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan perkara ini. Karena itu, kami telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar dilakukan evaluasi terhadap proses hukum yang kami nilai lamban dan tidak profesional,” ujar Ricko.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Jaksa Agung RI, serta Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan langsung atas perkara tersebut.
“Langkah kami bukan bentuk intervensi hukum, melainkan upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban,” imbuh Sagito.
Sementara itu, korban MA berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus ini berlarut.
“Saya minta agar tersangka segera ditangkap. Kasus ini sudah P-21 dan tahap II, tapi belum ada penahanan baik dari polisi maupun jaksa,” ujarnya.
MA juga meminta agar tersangka dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Saya ingin tersangka dipecat dan kasus ini segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Catatan redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut. (*Hardi)

Social Header