Breaking News

Kim Kabupaten Bekasi Soroti Pekerjaan PT.Remala Abadi Tbk Diduga Belum Kantongi Izin Pemerintah Desa

Kim Kabupaten Bekasi Soroti Pekerjaan PT.Remala Abadi Tbk Diduga Belum Kantongi Izin Pemerintah Desa

Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi -
 Aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet oleh PT Remala Abadi Tbk di Kampung Gili-Gili, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari DPC LSM Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi.

Kegiatan yang berlangsung sejak awal pekan ini diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa.


LSM KIM menyatakan keprihatinannya. Menurut mereka, pembangunan jaringan internet penting untuk menunjang kebutuhan masyarakat, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi desa.


“Kami tidak menolak pembangunan jaringan internet, tapi semua harus sesuai aturan. Hingga saat ini warga belum menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi terkait pemasangan tiang dan penarikan kabel ini,” ujar Devied, Senin (11/11/2025).


Devied menambahkan, kegiatan yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan kebingungan dan keresahan masyarakat. Ia juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila pemasangan dilakukan tanpa pengawasan teknis dari aparat Desa.

“Kami meminta pihak perusahaan segera menunjukkan izin resmi dari pemerintah setempat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.


Saat Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah di konfirmasi, Kepala Desa memberikan keterangan bahwa hingga saat ini belum menerima surat permohonan izin dari pihak perusahaan, bahkan  tidak menerima laporan dari RT, RW dan Kadus.


“Belum ada surat izin yang disampaikan. Bahkan saya tidak tahu kalau ada kegiatan pemasangan tiang atau penarikan kabel WiFi,” ujarnya saat dikonfirmasi LSM dan awak media.


Sementara itu, Kepala Dusun III, Amang (Jale), mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat menghubunginya melalui telepon dan berjanji akan datang pada 10 November 2025. Namun hingga kini, tidak ada kabar lanjutan.

“Pekerjaan sudah hampir selesai, tapi izin belum ada. Sampai saat ini pihak perusahaan belum datang,” ungkap Amang singkat.


Pihak Perusahaan mengklaim Lengkap.

Ketika dihubungi melalui Whatsapp, perwakilan PT Remala Abadi Tbk yang bernama Oja menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan penambahan 27 tiang.


“Terkait izin, kami lengkap bang. Untuk wilayah saya hanya lintasan, tidak masuk klaster, dan kami belum kerja,” ujarnya melalui sambungan telepon.


LSM KIM Mendesak Koordinasi dan Sosialisasi dan lebih menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah desa agar pembangunan jaringan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik.


Mereka juga meminta adanya sosialisasi terbuka kepada masyarakat sebelum pengerjaan dilanjutkan, demi menghindari kesalahpahaman dan menjaga keterbukaan informasi publik.

(Rahmat H)


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)