Lapadnews.com, Mandailing Natal - Dalam upaya menegakkan transparansi di kasus PETI di Sigala-gala Lingga Bayu, wartawan kembali mencoba meminta keterangan Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu atas pernyataannya soal dugaan dukungan oknum aparat terhadap aktivitas tambang ilegal.
Namun upaya itu terhalang: nomor kontak wartawan telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kanit Reskrim menyatakan ada dugaan oknum TNI membackup aktivitas PETI di wilayah tersebut. Pernyataan itu cepat dibantah oleh Dandim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, yang menegaskan tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Madina.
Pemblokiran komunikasi ini memunculkan kritik tajam dari kalangan publik dan insan pers. Banyak yang mempertanyakan, apakah tindakan itu termasuk pelanggaran prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum? Apakah ini sinyal bahwa ada yang ingin disembunyikan?
Seorang tokoh masyarakat Lingga Bayu yang enggan menyebut nama menyayangkan sikap Kanit Reskrim: “Kalau tidak terlibat ya terbuka saja — blokir wartawan malah mendatangkan kecurigaan baru,” ujarnya.
Sementara itu, hingga laporan ini diturunkan, pihak Polres Mandailing Natal belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindakan pemblokiran tersebut.
Publik berharap Kapolres Madina dapat mengevaluasi sikap bawahannya agar proses penegakan hukum di daerah tidak terciderai oleh tindakan individu yang terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Aktivitas PETI di Sigala-gala hingga kini masih berjalan, menimbulkan kerusakan lingkungan dan keraguan publik terhadap keseriusan aparat menindak praktik ilegal tersebut.
Dugaan keberpihakan aparat atau oknum yang bermain dalam bisnis tambang ilegal menyulitkan proses penertiban di lapangan.
("Magrifatulloh).
Social Header