Lapadnews.com, Mandailing Natal, 15 Oktober 2025 — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal terus berlangsung tanpa henti. Meski aparat kepolisian telah berulang kali menyatakan komitmen untuk menindak tegas, kenyataannya hingga pertengahan Oktober 2025, alat-alat berat masih bebas beroperasi di sejumlah titik tambang ilegal. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar atas keseriusan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Sebuah laporan media mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan tambang ilegal. Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu bahkan secara terbuka menyebut terdapat oknum TNI di balik aktivitas PETI di kawasan Aek Sigala-gala. Ia dengan tegas menyatakan, “Abang beritakan aja,” yang menunjukkan adanya praktik yang tidak lagi tersembunyi.
👉 Baca sumber berita Lapad News
Lebih jauh, Kapolres Mandailing Natal dalam pernyataan videonya beberapa waktu lalu menegaskan akan memberantas tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Ia berjanji akan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
👉 Lihat pernyataan Kapolres di YouTube
Namun, janji tersebut hingga kini belum terbukti. Alat berat masih beroperasi secara terang-terangan di berbagai titik tambang ilegal. Tidak ada langkah konkret atau tindakan penertiban yang terlihat di lapangan. Situasi ini memunculkan penilaian keras dari masyarakat bahwa Polres Mandailing Natal gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.
Kegagalan tersebut bukan hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga memberi kesan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Aktivitas PETI telah lama menjadi masalah serius di Mandailing Natal, namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang benar-benar mampu menghentikannya.
Jika aparat terus abai dan janji penertiban hanya berhenti pada retorika, maka kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan semakin tergerus.
(Magrifatulloh).
Social Header