Lapadnews.com, Palembang - Konflik internal mencuat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). Tim kuasa hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Advokat Mardiansyah & Rekan atas nama klien mereka Dr. Zulkifli, M.Pd.I, yang menjabat Wakil Sekretaris PWM Sumsel.
Kasus ini teregister dengan nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Berawal dari Surat Instruksi Muhammadiyah
Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, S.H, menjelaskan, kasus ini bermula dari surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025, yang memerintahkan persiapan pemilihan rektor baru UMP.
Namun, pada 22 Agustus 2025, muncul Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027.
“SK itu tidak sah karena keluar tanpa mekanisme resmi sesuai Statuta Muhammadiyah. Harusnya ada panitia dan senat yang dilibatkan,” kata Mardiansyah kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).
PWM disebut sudah tiga kali mengirim surat klarifikasi ke Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tak direspons.
“PWM sudah beritikad baik. Karena tidak ada tanggapan, kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
BPH Diduga Langgar Kewenangan
Menurut anggota tim kuasa hukum, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, persoalan inti terletak pada penerbitan surat rekomendasi perpanjangan jabatan rektor oleh BPH UMP.
Padahal, sesuai Pasal 37 Statuta Muhammadiyah, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor berada di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bukan di BPH.
“Dalam kasus ini, BPH justru mengeluarkan rekomendasi tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan PWM,” jelas Conie.
Dari lima anggota BPH, tiga orang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat maupun penandatanganan dokumen rekomendasi.
“Diduga surat rekomendasi itu dibuat hanya oleh ketua dan sekretaris. Kalau benar, ini bisa masuk kategori pemalsuan dokumen,” tambahnya.
PWM Tegaskan Jabatan Rektor Sudah Berakhir
Pihak PWM menilai masa jabatan rektor seharusnya berakhir pada 12 Oktober 2025. Sesuai instruksi pusat, tahapan pemilihan rektor baru seharusnya dimulai enam bulan sebelumnya.
“Tapi dengan adanya SK perpanjangan, proses itu tertunda. Ini jelas melanggar keputusan organisasi,” kata Zulfikar, S.H., M.H, anggota tim hukum lainnya.
PWM berharap penyidik Polda Sumsel segera memanggil pihak-pihak terkait dari BPH dan rektorat UMP untuk dimintai keterangan.
“Ini bukan soal jabatan, tapi soal kepatuhan terhadap aturan Muhammadiyah,” tegas Mardiansyah.
Respons BPH UMP
Sementara itu, Ketua BPH UMP, Dr. Idris, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, enggan banyak bicara.
“Silakan ambil keterangan sebanyak-banyaknya dari kuasa hukum. Tidak usah dengan saya,” tulisnya singkat. (*Ardi)
Social Header