Lapadnews.com, Palembang – Ketegangan kembali mencuat di halaman Hotel MaxOne pada Jumat siang (03/10/2025).
Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga POSE RI bersama Media Partner POSE RI menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi ahli waris M. Saleh, yang merasa tanah warisan mereka dirampas tanpa hak.
Tanah seluas 550 meter persegi yang mereka klaim sebagai warisan keluarga kini telah berdiri kokoh sebuah hotel megah.
Ironisnya, hotel itu terus beroperasi dan meraup keuntungan, sementara ahli waris tidak pernah menikmati hak mereka sedikit pun.
“Ini bukan semata perkara hukum, tapi soal keadilan yang telah lama diabaikan,” tegas Desri Nago, SH, Koordinator Aksi sekaligus Ketua Umum POSE RI.
Dalam pernyataannya, POSE RI menuding adanya dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, yang dilakukan oleh pemilik Hotel MaxOne, Veronica Wijaya dan Hendri alias Hendri Palcomtech.
Mereka dinilai membangun dan menguasai lahan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Massa pun menyampaikan enam tuntutan, mulai dari pengosongan lahan, penghentian operasional hotel, ganti rugi, hingga pembongkaran bangunan.
Bagi ahli waris M. Saleh, lahan tersebut bukan sekadar aset, melainkan warisan penuh kenangan dan bagian dari sejarah keluarga.
Karena itu, POSE RI menegaskan perjuangan tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. “Hak rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang,” seru Desri Nago.
Aksi di depan Hotel MaxOne ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang pencarian keadilan atas konflik pertanahan yang menyentuh martabat manusia. (*Ardi)
Social Header