Breaking News

PETI Aek Sigala-gala Mandailing Natal Diduga Kebal Hukum, Excavator dan Dompeng Terus Beroperasi Tanpa Tindakan Tegas

PETI Aek Sigala-gala Mandailing Natal Diduga Kebal Hukum, Excavator dan Dompeng Terus Beroperasi Tanpa Tindakan Tegas

Lapadnews.com, Mandailing Natal - Aktivitas PETI di Aek Sigala-gala, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, makin terang dan memicu keprihatinan masyarakat.

Pada Kamis (2/10/2025), awak media mendapati satu unit excavator tengah beroperasi di lokasi tambang. Alat berat itu diduga milik pengusaha berinisial Z yang bekerja sama dengan S untuk mengambil emas di kawasan tersebut.


Penambangan itu terjadi sangat terbuka di pinggir jalan lintas umum, tanpa upaya menyembunyikan aktivitasnya. “Penambangan ini dilakukan secara terang-terangan, mereka tidak pernah menunjukkan rasa takut sedikit pun terhadap hukum,” ujar sumber yang meminta identitas disembunyikan.


Meski aktivitas sangat mencolok, belum ada tindakan tegas dari aparat lokal maupun pemerintah daerah. Lokasi PETI ini berada di wilayah yang seharusnya diawasi ketat oleh kepolisian dan instansi pertambangan.


Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba) menyebut bahwa penambangan tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, serta sanksi administratif dan penyitaan alat.


Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan hukum seolah tak menyentuh. Aktivitas PETI terus berjalan, bahkan dilaporkan telah menelan korban jiwa. Warga berharap ada penertiban nyata agar pelaku tidak terus merasa aman beroperasi.


Apa yang terjadi jika alat berat terus bekerja dan pengawas tak muncul? Pendidikan hukum lokal pun dipertanyakan: apakah aparat tak becus atau memang ada kepentingan kuat di balik layar?

(*Magrifatulloh).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)