Lapadnews.com, Palembang (22/10/2025)--- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak bernama Atta Kysha kembali menjadi sorotan. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang pelaku berinisial Ky, Ts, dan Cc di kawasan Kuburan Cina, Sukabangun, Kota Palembang.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang berada di lokasi tersebut. Tanpa sebab yang jelas, ketiga pelaku datang dan langsung melakukan kekerasan fisik. Berdasarkan keterangan, pelaku Ky memukul wajah korban, pelaku Ts menendang bagian tubuh korban, sementara pelaku Cc turut memukul menggunakan tangan kosong.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah, tangan, leher, kaki, dan punggung, sehingga harus menjalani perawatan medis.
Atas kejadian ini, ayah korban telah menunjuk Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB) sebagai kuasa hukum, sejak (21/10/2025), untuk mendampingi dan memperjuangkan hak hukum korban. Kuasa hukum keluarga korban diwakili oleh Dr. (c) M. Sigit Muhaimin, SH., MH. & Partner.
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolrestabes Palembang terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2895/IX/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 21 September 2025.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga mendesak agar penyidik:
1. Segera menetapkan para pelaku (Ky, Ts, dan Cc) sebagai tersangka, serta
2. Melakukan penahanan terhadap para pelaku, karena dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Korban dan keluarga sangat berharap keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. (c) M. Sigit Muhaimin, SH., MH, selaku kuasa hukum korban.
Keluarga korban menegaskan, mereka percaya bahwa aparat penegak hukum di jajaran Polda Sumatera Selatan akan memproses perkara ini secara objektif, demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pewarta : Hardi
Editor : Yopi
Social Header