Lapadnews.com, Palembang – Pelayanan PT TSM Perseroda kembali menuai sorotan setelah seorang warga mengaku dirugikan oleh sistem yang dijalankan perusahaan daerah penyedia air bersih tersebut (03/10/2025).
Shaka (bukan nama sebenarnya), warga Komplek Griya Anggrek Permai, menceritakan pengalaman pahitnya.
Rumah yang sudah lama tak ditempati tiba-tiba tidak lagi memiliki meteran air. Anehnya, tagihan tetap berjalan setiap bulan seolah tidak ada masalah.
“Saya baru tahu setelah hampir enam bulan, itupun karena diberitahu tetangga. Padahal petugas rutin cek lapangan, tapi tidak pernah memberi tahu,” ungkapnya.
Menurut keterangan tetangga, hilangnya meteran itu diduga melibatkan oknum petugas perusahaan.
Kecurigaan muncul karena kondisi pipa penutup setelah meteran dilepas terlihat rapi dan aman, berbeda dari pencurian biasa.
Namun, ketika Shaka melaporkan hal ini ke kantor pelayanan PT.TSM Perseroda di Citra Grand City, ia justru merasa semakin dirugikan.
Permintaannya untuk memutus sambungan permanen agar tidak lagi terbebani tagihan ditolak.
Sebaliknya, ia diminta memasang meteran baru dengan biaya Rp 500 ribu, tetap membayar Rp 150 ribu tiap tiga bulan selama enam bulan, lalu tetap dikenai biaya abodemen.
Shaka menolak keras syarat tersebut karena khawatir meterannya kembali hilang. Ironisnya, respon petugas justru dianggap tidak serius.
“Mereka hanya tersenyum geli, seolah masalah ini hal sepele,” ujarnya kecewa.
Bagi Shaka, kondisi ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membuat konsumen seperti dipaksa mengikuti pola yang hanya menguntungkan perusahaan.
Kasus ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum dalam penggunaan jasa.
Publik pun mendesak agar YLKI segera turun tangan, karena kasus Shaka bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan lebih besar di tubuh PT TSM Perseroda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas aduan tersebut. (*Ardi)
Social Header