Breaking News

Diduga Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Server Swasta Tempati Gedung Serba Guna Kecamatan Karang Bahagia.


Lapadnews.com, KABUPATEN BEKASI-- Gunakan gedung serbaguna Kecamatan Karang Bahagia sebagai tempat server oleh pihak swasta (Pt. Famika), KPK PEPANRI Sebut adanya dugaan sewa menyewa oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu dikatakan oleh Hasrul selaku anggota DPC KPK PEPANRI Kabupaten Bekasi, dirinya mengatakan, secara logika jika tidak ada keuntungan yang dihasilkan oleh pihak Kecamatan, maka tidak mungkin pihak swasta begitu beraninya menempati gedung pemerintahan.

"Dugaan pembiaran terhadap PT. Famika sebagai pihak yang bertanggung jawab atas server yang berada di gedung serbaguna terlihat begitu bebas beraktivitas, dan selama itu juga diamnya pemerintah Kecamatan Karang Bahagia". ucapnya kepada media Sabtu (25/10/2025).

Jika memang dugaan sewa menyewa itu benar, lalu dilarikan kemana hasil uang tersebut..??apakah masuk ke PAD Kabupaten Bekasi atau di boyong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dirinya mengaku sedang melakukan investigasi untuk mencari bukti yang menguatkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan pada persoalan tersebut, dirinya sebagai sosial kontrol akan siap melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Demi menopang PAD Kabupaten Bekasi kami akan segera bersurat untuk menanyakan kelengkapan ijin pihak swasta tersebut, dan seperti apah aturan yang ada sehingga PT. Famika begitu lama berada di gedung serbaguna Kecamatan." ujarnya.

Dirinya juga akan berkirim surat kepada inspektorat Kabupaten Bekasi, agar ada kejelasan hukum atas sikap Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia yang telah memberikan ruang kepada pihak Swasta.

"Kami juga menduga adanya keterlibatan panyalah gunaan wewenang dari oknum pejabat Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia, namun hal itu sedang kami kumpulkan informasi dan bukti bukti yang lain."pungkasnya.

Pewarta : Rahmat

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)