Breaking News

Terkait MTP Warga, Hery Tidak Terima Dalam Vidio Beredar Dituding Sebagai Pemalsu Data Dan Pencemaran Nama Baik


Lapadnews.com, Palembang-- Terkait Mosi Tidak Percaya (MTP) warga, (AS) Ketua Rt 45, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, tetap bersikeras mempertahankan jabatannya dan minta bantuan hukum kepada pengacara.

Dari rekaman vidio yang beredar, melalui kuasa hukumnya menerangkan dan menuduh salah satu warga Rt 45 bernama Heryadi telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data, dan pencemaran nama baik.

Dengan adanya rekaman yang sengaja diedarkan tersebut, Heryadi tidak terima dengan tuduhan terhadap dirinya tersebut. Karna Ia tidak merasa apa yang dituduhkan, tanda tangan pada Mosi Tidak Percaya tersebut murni dari warga yang menginginkan Ketua Rt 45 agar dilakukan pemecatan. Karna warga sudah tidak ada lagi kepercayaan dengan Ketua Rt 45 tersebut.

"Saya tidak senang dan juga tidak terima, nama saya disebut sebut telah melakukan pemalsuan data dan juga disebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Rt 45. Saya dan keluarga tidak terima, karna pernyataan dalam vidio yang beredar, jelas telah mendiskriminasi dan mencatut nama saya," kata Hery kepada awak media, Minggu (28/09/2025)

Ditegaskan Hery, apa kapasitas Ketua Rt 45 sehingga berani melakukan penyebaran vidio yang mencatut namanya tersebut ke publik.

"Apa kapasitas dia melakukan penyebaran vidio itu, dan melakukan penudingan terhadap saya. Saya dan keluarga tidak senang dan akan menempuh jalur hukum. Ketua Rt 45  tersebut telah jelas melanggar UU ITE, karna telah dengan sengaja melakukan penyebaran vidio yang mengandung ujaran kebencian terhadap saya ke publik," tegasnya.

Diwaktu yang berbeda, (BA) salah satu warga merasa sangat heran dengan penyampaian Lawyer didampingi Ketua Rt 45 dalam vidio yang beredar tersebut, dengan lantang menuding seseorang telah melakukan pemalsuan data dan pencemaran nama baik.

"Data itu asli aspirasi kami warga setempat, dan tidak ada yang di palsukan, kami berharap agar Ketua Rt 45 itu segera diganti, karna tidak bisa mengayomi warga dan tidak transparan, beda dengan Ketua Rt sebelumnya," ungkapnya.

Diakuinya, bahwa Ketua Rt 45 tersebut telah datang ke rumahnya dan membujuk dirinya bersama sepuluh warga lainnya untuk minta maaf dengan lurah Kemang Agung. Dengan demikian nama mereka tidak akan terbawa bawa.

"Dia datang ke rumah saya dan berkata agar kami orang sebelas itu datang ke kantor lurah dan bersaksi bahwa kami tidak tahu apa apa. Saya tidak mau, saya bukan anak kecil yang bisa diolok olok olehnya," tutupnya.

Sementara itu, Firman Koordinator Koalisi Pers (Gabungan media Cetak dan Online) Sumsel, sangat menyayangkan dengan adanya penyebaran vidio yang bukan kapasitasnya dan menuding salah satu nama warga, yang dituduh nya sebagai pemalsu data dan juga melakukan pencemaran nama baik.

"Terkait benar atau tidaknya pernyataan di vidio itu, seharusnya jangan disebarkan, apalagi bukan kapasitasnya untuk melakukan penyebaran itu, yang bersangkutan sudah pasti tidak menerima namanya disebarkan dan dituduh yang tidak tidak seperti itu tanpa dikroscek dulu kebenarannya dilapangan," ujarnya.

Penyebaran nama baik ke publik tersebut lanjutnya, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE (yang diubah menjadi Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024).

"Tindakan ini adalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap orang lain melalui media elektronik, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," terangnya.

Ia juga menerangkan, terkait bunyi Pasal 27B ayat (2) UU 1/ 2024."Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Berbunyi, bahwa setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya sebagai Ketua Rt, Ia harus berjiwa besar dan legowo. Jangan tambah meruncing keadaan hingga sampai meluas seperti itu, karna apa yang dilakukannya tersebut bukannya  penyelesaian masalah yang didapat. Tapi malah sebaliknya, semakin memperkeruh permasalahan yang terjadi.

"Menurut saya, tidak ada gunanya dia terus berkeras bertahan, kalau warga sudah tidak setuju lagi, walau dipaksakan hasilnya juga tidak akan maksimal. Dan dapat dipastikan, tidak akan ada perkembangan diwilayah Rt tersebut," pungkasnya.

Pewarta : Ynt

Editor     : Yopi

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)