Lapadnews.com, Mandailing Natal – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Pulo Padang, (Mtri) Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut masih marak dan diduga dikendalikan oleh seorang pemain berinisial A. (10/09/2025).
Meski aktivitasnya sudah lama berlangsung, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Banyak yang menduga adanya “kebal hukum” yang dinikmati oleh pihak tertentu sehingga aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut seakan tidak tersentuh.
“Kalau tambang rakyat kecil biasanya cepat ditindak, tapi kalau yang besar-besar, kok seperti dibiarkan. Ada apa dengan APH kita di Madina? Jangan-jangan karena ada permainan atau suap,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Padahal, aktivitas tambang emas ilegal berpotensi merusak lingkungan, meracuni sungai dengan bahan kimia berbahaya, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Madina mendesak agar aparat kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah segera turun tangan menertibkan tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta agar dugaan adanya “main mata” antara pemain tambang dan oknum aparat benar-benar diusut tuntas.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada aparat. Kita butuh penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di Pulo Padang tersebut. (*Magrifatulloh)
Social Header