Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi – Citra DPRD Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. Sorotan publik kini tertuju pada anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Boby Agus Rahman, yang diduga menunjukkan sikap arogan di lingkungan SDN 4 Sindangmulia, Kecamatan Cibarusah.
Dalam peristiwa yang terjadi di hadapan masyarakat, Boby disebut membentak warga dengan nada tinggi. Bagi LSM KCBI, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bukti bahwa sebagian wakil rakyat kerap lupa diri setelah duduk di kursi dewan.
“Ini bentuk arogansi kekuasaan. Wakil rakyat seharusnya merangkul, bukan menindas dengan suara tinggi. Apalagi di area sekolah, di hadapan anak-anak, perilaku itu jelas memberi contoh buruk,” tegas Panal Limbong, SH, MH, Kepala Bidang Hukum LSM KCBI.
KCBI menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Mereka mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi segera memanggil dan memproses Boby Agus Rahman. “Kalau dibiarkan, DPRD akan kehilangan wibawa. Jangan biarkan lembaga terhormat ini menjadi sarang arogansi,” lanjut Panal.
Dasar hukum pun jelas. Tugas dan wewenang Badan Kehormatan (BK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, serta Peraturan DPRD masing-masing daerah mengenai Kode Etik dan Tata Tertib DPRD. Artinya, BK memiliki kewenangan penuh untuk menindak setiap anggota dewan yang melanggar etika dan norma, termasuk perilaku arogan di ruang publik, ujar panal Limbong SH MH.
Menurut sumber internal KCBI, kasus Boby bukan kali pertama munculnya laporan bernuansa arogansi di tubuh DPRD Bekasi. Pola yang berulang ini memperlihatkan adanya budaya elitis yang merusak hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat.
Kini publik menanti langkah nyata Dewan Kehormatan: berani menindak tegas demi menjaga marwah lembaga, atau justru menutup mata dan membiarkan perilaku tak terpuji ini menjadi tradisi di parlemen daerah.
(*red/ascorp)
Social Header